Pria Pamerkan Kemaluan Didepan Umum, Terancam 10 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku RD saat diringkus petugas.

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial RD (33) diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah akibat aksinya yang viral di media sosial karena dengan sengaja mempertontonkan kemaluannya didepan umum, Minggu 9 Agustus 2020 sekitar Pukul 12.30 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya yang terletak di Jl. Mendawai lurus Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 10 Agustus 2020 sore.

BACA JUGA:   Pasar Ramadan, Tempat Berburu Menu Berbuka Puasa Sembari Ngabuburit

Kompol Todoan mengatakan, awalnya pelaku yang mengendarai sepeda motor Jenis Suzuki Thunder warna biru No Pol : KH 6288 AP berhenti di Jl. Seth Adji (laluna beauty expert) berhenti dan menunjukkan kemaluannya sambil duduk diatas sepeda motor tersebut.

“Akibat perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 36 UU RI No. 44 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Pasar Ramadan Masjid Kampus Salahuddin UPR Sudah Dibangun