Tenaga Kontrak Diusulkan Jadi Penerima Bantuan Sosial Tunai

Sekda Sukamara, Sutrisno

SUKAMARA – Tenaga kontrak di Kabupaten Sukamara akan diusulkan sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap kedua program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Sekertaris Daerah (Sekda) Sukamara, Sutrisno mengatakan bahwa Pemda akan mengusulkan dan telah melampirkan surat ke Kepegawaian Ndan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sukamara terkait dengan data tenaga kontrak pada tanggal 6 Agustus 2020.

Hal itu sebagai tindaklanjut dari sinkronisasi usulan bantuan sosial provinsi tahap dua, dimana seluruh tenaga kontrak dilingkungan Pemkab Sukamara bakal diusulkan sebagai penerima Bansos Covid-19.

“Data tenaga kontrak yang diminta itu bisa segera diserahkan ke Dinas Sosial paling lambat tanggal 12 Agustus,” kata Sutrisno, Selasa (11/8/2020).

Sutrisno menerangkan jika usulan tersebut bertujuan untuk membantu tenaga kontrak di Sukamara yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

“Untuk membantu tenaga kontrak yang ada diwilayah kita,” ujarnya

Program Bantuan Sosial Tunai atau BST dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahap pertama lalu disalurkan kepada 5.252 KPM atau Keluarga Penerima Manfaat.

“Bantuan tahap dua nantinya akan disalurkan ke masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid-19 dan belum pernah menerima bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat, kementerian dan lainnya,” tukas Sutrisno. (enn/beritasampit.co.id)