Tenyata Ini Motif Pria Pamer Kemaluan di Muka Umum

IST/BERITA SAMPIT - Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat menyampaikan rilis.

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release tentang kasus pornografi yang terjadi di depan Salon Laluna Beauty Expert Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Minggu 9 Agustus 2020.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menuturkan, dengan adanya keterangan saksi dan barang bukti berupa rekaman video pelaku serta hasil pemeriksaan petugas, pelaku bernama Rudi (33) jelas melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertujunkan atau di muka umum dengan bermuatan pornografi, dapat dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun,” jelasnya, Selasa 11 Agustus 2020.

BACA JUGA:   DPMPTSP Kalteng Siap Fasilitasi Para Pelaku Usaha yang Mengalami Kesulitan Melaporkan LKPM

Dari hasil penyidikan petugas terungkap, Rudi nekat melakukan aksinya lantaran munculnya hasrat seksual saat sedang berkendara menuju rumah orang tuanya di Jalan Cendana, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Tak dapat menahan hasrat seksualnya, Rudi pun berhenti di depan salon tersebut dan melihat beberapa wanita cantik di sana, tanpa berpikir panjang ia pun mengeluarkan alat kelaminnya dan mulai melakukan onani diatas sepeda motornya sembari berkhayal sedang berhubungan intim.

BACA JUGA:   Pembangunan Mall Jalan Lingkar Utara Distop

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, Rudi pun kini harus mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani penyidikan dan proses hukum yang berlaku sesuai pasal yang disangkakan. (Hardi/beritasampit.co.id).