PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release tentang kasus pornografi yang terjadi di depan Salon Laluna Beauty Expert Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Minggu 9 Agustus 2020.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menuturkan, dengan adanya keterangan saksi dan barang bukti berupa rekaman video pelaku serta hasil pemeriksaan petugas, pelaku bernama Rudi (33) jelas melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dari hasil penyidikan petugas terungkap, Rudi nekat melakukan aksinya lantaran munculnya hasrat seksual saat sedang berkendara menuju rumah orang tuanya di Jalan Cendana, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Tak dapat menahan hasrat seksualnya, Rudi pun berhenti di depan salon tersebut dan melihat beberapa wanita cantik di sana, tanpa berpikir panjang ia pun mengeluarkan alat kelaminnya dan mulai melakukan onani diatas sepeda motornya sembari berkhayal sedang berhubungan intim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, Rudi pun kini harus mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani penyidikan dan proses hukum yang berlaku sesuai pasal yang disangkakan. (Hardi/beritasampit.co.id).