Dewan Geram, Perusahaan Sawit Lalai Hingga Wilayahnya Terbakar

IST/BERITASAMPIT - M. Abadi Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Kebakaran lahan yang terjadi diperbatasan antara Desa Kawan Batu dan Desa Bantur, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akibat adanya kelalaian pihak perusahaan.

Anggota Komisi II DPRD Kotim M Abadi geram dengan kelalaian yang timbulkan pihak perusahaan. Pasalnya kebakaran itu terjadi di lahan milik perusahaan setempat.

“Perusahaan atau korporasi yang wilayahnya terbakar artinya tidak mampu mengurus dan mereka lalai.
Ini bisa di usut dan diberikan sanksi pidana bahkan juga tidak menutup kemungkinan ada sanksi dari pemberi izin,” tegas pria yang akrab disapa Abadi ini, Rabu 12 Agustus 2020.

Legislator partai PKB ini melanjutkan, kebakaran yang terjadi di wilayah perusahaan tersebut di duga juga karena perusahaan tidak mematuhi amanat yang dikeluarkan melalui Peraturan Presiden No 44 Tahun 2020, tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.

“Kalau terjadi kebakaran hutan dan lahan tentunya memberikan dampak kerusakan ekosistem dan menimbulkan kabut asap serta jelas merugikan masyarakat sekitar,” katanya tegas.

Dijelaskan Ketua Fraksi PKB itu. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan pasal 49 mengatakan, bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan diareal kerjanya.

Selanjutnya didalam UU juga disebutkan, dinyatakan bahwa setiap orang yang diberikan izin usahan pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.

“Ini dapat menjadi dasar kepada siapapun yang terbukti melanggar agar ditindak dengan tegas,” demikian M Abadi.

(im/beritasampit.co.id).