Sejumlah THM di Palangka Raya Dirazia

IST/BERITA SAMPIT - Petugas Saat Melakukan Razia

PALANGKA RAYA – Sebagai Satgas II Pencegahan Covid-19 Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melakhkan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Palangka Raya, selasa 11 Agustus 2020 pukul 23.00 WIB.

Direktur Samapta (Dirsamapta) Kombes Pol Susilo Wardono, melalui Wakil Direktur Samapta (Wadirsamapta) AKBP Timbul Rein K Siregar, mempin langsung kegiatan.
Sasaran pada kagiatan ini adalah tempat karaoke dan billiard yang ada di Jalan Imam Bonjol, dan Jalan G.Obos Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Polisi Ancam Pengedar Narkoba Lebaran di Penjara

“Razia kali ini kita lakukan untuk menertibkan dan sekaligus mengedukasi para pengunjung dan pemilik THM untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, dan bagi pemilik THM untuk mentaati aturan beroperasi seperti yang sudah tercantum disurat rekomendasi yang diberikan pemerintah Kota Pakangka Raya kepada pemilik THM ,” kata Wadirsamapta AKBP Timbul Rein K Siregar.

BACA JUGA:   Viral Video Dua Remaja Putri 'Adu Mekanik' di Dekat Bandara H Asan Sampit

Timbul mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini masyarakat pengunjung maupun pemilik THM dapat memahami dengan sitauasi dan kondisi saat ini, yang mana kita diharuskan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas dan mematuhi aturan yang sudah diberikan sesuai dengan surat rekomendasi atau izin beroperasinya THM.

(Hardi/Beritasampit.co.id)