Gerakan Pakai Masker, 18 Agustus Pemprov Kalteng Bagikan Masker Massal

IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA – Dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Serta instruksi menteri dalam negeri nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian corona virus disease 2019, maka perlu menetapkan peraturan gubernur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

BACA JUGA:   Peran Mahasiswa dalam Menangkal Terorisme dan Radikalisme

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengajak seluruh elemen masyarakat mesuskseskan gerakan memakai masker serentak pada 18 Agustus 2020. Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi via video conference zoom dengan ketua satuan tugas penanganan covid-19 tingkat nasional pada tanggal 13 Agustus 2020.

“Diintruksikan kepada Dinas Provinsi Kalimantan Tengah untuk dapat mengkampanyekan gerakan pakai masker, dengan membagikan masker kepada masyarakat secara massal yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2020,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

BACA JUGA:   Gerindra Usulkan Menteri dari Kalimantan Tengah

Untuk masker disediakan oleh masing-masing dinas secara mandiri, paling sedikit harus menyediakan 500 masker.

(Hardi/Beritasampit.co.id)