Pekerja Kantor Diminta Gubernur Rekomendasikan Langkah Pencegahan Covid-19 Dalam Beraktivitas

IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengimbau para pekerja rekomendasikan langkah untuk mencegah maupun memutus rantai penularan Covid-19 di ruang publik, antara lain, jika bisa bekerja di rumah atau work from home (WFH), lakukan WFH, jika harus bekerja di kantor, pastikan kapasitas ruang kerja terisi 50 persen (atur waktu giliran masuk kantor).

Selain itu, lakukan giliran kedatangan di kantor dengan jeda waktu satu setengah hingga dua jam, makan siang dengan memperhatikan kapasitas kantin yang tersedia, pastikan sirkulasi udara di ruang kerja berjalan lancar, pastikan kantor menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas penunjang implementasi protokol Kesehatan.

Setiap lantai diminta Sugianto, ada tim pengawas apabila memungkinkan, pelayanan kesehatan standar dan pemeriksaan secara berkala, jika ada kasus positif, wajib melakukan contact tracing dengan baik, tingkatkan kewaspadaan saat naik kendaraan umum menuju dan pulang kantor.

Selanjutnya, sesampai di rumah, segera mandi dan berganti pakaian. Pemerintah harus melakukan pemantauan dan evaluasi di setiap sektor, dan kantor harus transparan dalam penyampaian kondisi lingkungan kerja kantor.

Sugianto juga telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh kabupaten/kota.

BACA JUGA:   Dishut Kalteng Peringati Hari Bakti Rimbawan ke-41: Peran Rimbawan dalam Pemanfaatan SDA, Bersatu dalam Merawat Lingkungan

Dalam mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Pemerintah melakukan sosialisasi dan memperketat aktifitas masyarakat pada saat berakifitas di luar rumah. Sosialisasi terkait Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 merupakan hal yang penting.

Di tengah situasi ini berjalan, masyarakat yang sudah mulai melakukan aktifitas di luar rumah, betul-betul harus tertib. Dengan hal ini, pemerintah telah melakukan upaya komunikasi yang bersifat persuasif kepada masyarakat agar setiap individu dapat mematuhi protokol kesehatan ketika melakukan kegiatan produktif di luar rumah.

Masyarakat secara pengetahuan sudah mengetahui pentingnya menerapkan protokol kesehatan, yang menjadi persoalan adalah masih banyak masyarakat yang masih belum mematuhi protokol kesehatan.

Setelah berbagai upaya yang dilakukan untuk mengimbau, mendesiminasi informasi hingga melakukan pendekatan persuasif secara berkala, tindakan selanjutnya adalah menjalankan penegakkan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Penegakkan dan ketegasan dalam mematuhi protokol kesehatan merupakan norma yang diimplementasikan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka peningatan disiplin dan penegakan hukum kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Sugianto menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

BACA JUGA:   Pengamat: Perdie M Yoseph Pilihan Tepat Calon Wagub Kalteng, Bagi Cagub dari Kotawaringin

Pergub ini menekankan perorangan dengan melakukan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).

Sementara untuk pelaku usaha, menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang dan lengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dengan menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Terhadap subjek peraturan Peraturan Gubernur Kalteng ini, wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan dan apabila melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020.

Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, Gubernur Kalimantan Tengah meminta kepada Bupati/Wali Kota se-Kalteng mempedomani dalam penetapan Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota.

Oleh karena itu, Sugianto selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalteng agar tetap selalu mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19.

“Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, dengan mengikuti 4M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan agar Covid-19 ini segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya,” katanya. (Hardi/beritasampit.co.id).