Berkah HUT RI Ke 75 Tahun, Ratusan Napi di Muara Teweh Dapat Remisi

SHP/BERITA SAMPIT - Kepala Rutan Kelas II B Muara Teweh, saat di ruangan kerjanya usai mengikuti HUT RI Ke 75 tahun 2020.

MUARA TEWEH – Dalam setiap momen hari besar termasuk HUT RI Ke 75 tahun ini, selalu ada berkah bagi para napi yang sedang menjalani hukumannya, tak terkecuali di Rutan II B Muara Teweh, Barito Utara. Dimana sebanyak 178 warga binaannya telah mendapatkan remisi, atau pengurangan masa tahanan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT ke-75 RI).

“Hari ini warga binaan yang berhak diusulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 178 orang dari ke Menkumham RI dan disetujui sesuai dengan data usulan yang diajukan, untuk SK remisinya hari ini sudah terima,” ujar Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh Sarwito, Senin 17 Agustus 2020.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Seluruh warga binaan yang diajukan dapat remisi kemerdekaan tersebut, katanya, semuanya telah memenuhi persyaratan, termasuk juga telah sudah menjalani masa hukuman sebagai narapidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti proses bimbingan yang digelar lembaga pemasyarakatan.

“Karena berkelakuan baik selama di Rutan menjadi pertimbangan juga, dan remisi diawali dengan berperilaku baik, taat peraturan sesuai administratif maupun substansi. Selain itu yang mendapatkan remisi pada HUT RI kali ini sebagian besar berasal dari kasus pidana khusus,” ucapnya.

Adapun untuk penyerahan SK remisi, dilakukan secara simbolis di rumah jabatan Bupati Barito Utara saat mengikuti acara HUT Proklamasi Ke-75 secara virtual. Dimana pihaknya mengirim satu orang dari warga binaan, untuk perwakilan dalam menerima remisi tersebut yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Barito Utara.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Sarwito menambahkan lagi, dengan adanya pemberian remisi dari negara tersebut, tujuannya agar membangkitkan semangat para warga binaan yang lain lagi, untuk dapat berperilaku baik selama menjalani masa tahanan di Rutan. Adapun warga binaan yang mendapatkan remisi umum II, hanya ada dua orang dan masing-masing empat bulan dan tiga bulan. (Shp/beritasampit.co.id).