Dewan Ingatkan Program Perumahan Subsidi Harus Tepat Sasaran

IM/BERITASAMPIT - Ketua Fraksi PKB, M. Abadi.

SAMPIT – Ketua Fraksi PKB, M Abadi menegaskan agar penerima perumahan subsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tepat sasaran. Subsidi yang semestinya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) malah dinikmati oleh oknum tertentu.

“Sudah jelas selama ini, Kementerian PUPR membantu KPR dengan memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rumah subsidi. Namun saat ini ada dugaan banyak yang tak tepat sasaran,” ungkap Abadi, Selasa 18 Agustus 2020.

M Abadi juga menjelaskan, dari fakta di lapangan banyak didapatkan rumah yang kosong dan beralih kepemilikan, sementara take over atau oper kredit dilarang dalam Permenpera No 3 Tahun 2014.

“Kalau ketahuan sanksi pidana dan denda dan kepemilikannya dapat dimintakan pembatalan ke pengadilan. Disamping itu, MBR yang bersangkutan harus mengembalikan subsidi yang diterima oleh yang bersangkutan, apabila pengalihan kepemilikan selain untuk alasan pewarisan dan penyelamatan kredit macet oleh bank hanya boleh dilakukan atau dijual kepada pemerintah untuk dijual kembali kepada MBR yang membutuhkan,” jelasnya.

Dilain posisi menurut pria yang juga menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD Kotim itu, yang diperhatikan berkaitan PSU harus sesuai ketentuan karena jelas, sanksi sesuai Pasal 144 undang-undang perumahan kawasan permukiman.

Badan Hukum yang menyelenggarakan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman juga dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum diluar fungsinya. Sehingga bagi pengusaha yang berbadan hukum dilarang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari fungsinya.

Ditambahkan pria yang akrab disapa Abadi ini. jika pengusaha melanggar ketentuan tersebut akan ada sanksi yang menjera, sanksi tersebut berupa pidana denda Rp5 miliar dan penjara selama 5 tahun, sesuai Pasal 162 UU PKP. Kemudian Pasal 8 ayat (1) huruf f undang-undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Dalam pasal itu dijelaskan, pelaku usaha dilarang memproduksi danatau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang di nyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan atau jasa tersebut,” tutupnya.

(im/beritasampit.co.id).