Diduga Pukul Asistennya, Driver PT KMB Dipecat

Ilustrasi pengeroyokan dan pemukulan.

SAMPIT – Salah seorang karyawan PT Karya Makmur Bahagia (PT KMB) Ardianto harus mendapatkan hadiah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran disebut melakukan pelanggaran berat, penganiayaan, dan lainnya terhadap salah satu Asisten perusahaan setempat atas nama David belum lama ini.

Didalam surat PHK yang dibuat oleh management perusahan PT KMB yang dikeluarkan pada hari ini Selasa 18 Agustus 2020 tertulis dengan jelas beberapa poin pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan Ardianto berprofesi sebagai driver atau sopir perusahaan tersebut. Ardianto diberhentikan atau di PHK lantaran memukul, menganiaya, mengintimidasi, berkelahi, atau menyerang atasannya.

Dilain Pihak Ardianto merasa keberatan atas perlakukan pihak perusahaan yang sepihak mengeluarkan kebijakan PHK, Akibat tidak terima dengan tindakan kesewenang-wenangan dirinya di PHK Ardianto mengadukan hal itu kepada Anggota DPRD Kotim M Abadi yang juga merupakan Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim tersebut.

Kepada beritasampit.co.id Abadi menyampaikan, berdasarkan aduan korban Ardianto menceritakan kronologis kejadian bermula ketika korban mengurus istrinya yang hendak dimutasi oleh pihak management PT KMB.

BACA JUGA:   Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit Dikeluhkan Warga Sering Digunakan Pesta Miras dan Mesum Pasangan Sejoli

Kemudian tengah perjalanan Ardianto melihat Kakaknya cek-cok dengan David asisten dan operator genset atas nama Rahman, sehingga terjadi pengeroyokan kepada yang bersangkutan, melihat kejadian tersebut Ardianto membantu keluarganya dan terjadi aksi pukul saling balas.

“Saya tidak habis pikir kenapa di PHK, sedangkan dasar PHK ini sudah barang tentu melalui prosedur yang ada yakni hasil keputusan sidang di pengadilan,” ungkap M Abadi Selasa di Sampit.

Atas kejadian itu Abadi menekankan, pihak perusahan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja seketika tanpa minta persetujuan atau penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial. Sehingga akibat dari PHK secara seketika yang dilakukan oleh pengusaha tersebut.

Hal ini sesuai dengan edaran menteri tenaga kerja republik indonesia nomor :SE 13 /Men/sj-hk/ 1/2005 terhadap tindakan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003, sehingga Ketentuan Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

BACA JUGA:   Lomba TTG Kotim 2024 Fokus Gunakan Sumber Daya Daerah

Termasuk juga apabila dalam perjanjian kerja bersama dicantumkan klausula kesalahan berat sebagai alasan untuk melakukan PHK, maka ketentuan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Perlu di catat tindakan PHK apabila dipaksakan dilakukan tanpa proses hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 UU Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut terhadap pekerja yang melakukan atau diduga melakukan kesalahan berat berdampak pada hilangnya hak asasi karyawan atau pekerja yang bersangkutan, dan dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, serta melanggar azas praduga tidak bersalah atau preassumption of innocence,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Management PT KMB melalui Sastra Arjuna Sitepu dikonfirmasi via pesan WhatsApp hanya membaca dan belum memberikan komentar saat disinggung berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh asisten atas nama David dan Rahman operator genset tersebut.

(im/beritasampit.co.id).