Komisi II DPRD Kotim Minta Amdal Tersus dan TUKS Diperhatikan

IM/BERITASAMPIT - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M Abadi.

SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim bertindak tegas kepada Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang tidak mengantongi izin analisis dampak lingkungan (Amdal).

M Abadi mengakui telah menerima banyak laporan kalau di Kotim masih ada pelabuhan yang tidak memiliki izin Amdal. Padahal hal itu wajib dimiliki karena menjadi sebuah syarat sendiri untuk membuat pelabuhan.

“Kalau dibiarkan terus, setiap ada yang bangun Tersus dan TUKS tidak ada mengurus Amdal,” katanya, Selasa 18 Agustus 2020.

Lebih tegas Abadi mengatakan, dirinya mendukung agar Tersus dan TUKS yang tidak mengantongi izin Amdal maupun Amdal Lalu Lintas agar ditindak tegas hingga penutupan.

“Kita sangat menyayangkan jika ada usaha Tersus dan TUKS yang sudah beroperasi di daerah ini selama bertahun-tahun. Tetapi tidak mengantongi Amdal itu,” tegas Ketua Fraksi PKB ini.

Kewajiban Amdal dianggap sebagai tindak lanjut dari penegakan sebuah aturan dan jika sampai ada yang tidak mengantongi izin itu artinya sengaja melalaikan dan memunculkan stigma adanya dugaan pembiaran.

“Kita dukung, jika tidak punya Amdal itu tutup saja dulu hingga mengurus izinnya bagi Tersus dan TUKS yang beroperasi,” demikian Abadi.

Amdal sendiri merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan di Indonesia. (Im/beritasampit.co.id).