Tegakkan Hukum Protokol Kesehatan, Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Mulai Diterapkan di Polda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mana Sudjana Disiplinkan Penggunaan Masker di Lingkungan Polda Metro Jaya, Selasa, (18/8/2020). Dok: Istimewa

JAKARTA—Presiden Joko Widodo telah meneken Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Inpres tersebut meminta seluruh para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, Bupati/Walikota agar segera menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19 melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Menindaklanjuti instruksi tersebut,
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Polri sudah mulai mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker pada anggotanya termasuk di internal Polda Metro Jaya dan jajarannya.

BACA JUGA:   Harus Ada Perencanaan Matang Generasi Muda Menghadapi Era Bonus Demografi

“Hari ini seluruh personil Polda Metro Jaya dan jajaran dari Polres hingga Polsek telah melakukan pendisiplinan penggunaan masker,” ujar Yusri, Selasa, (18/8/2020).

Presiden juga mengintruksikan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk memberikan dukungan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

“Pak Kapolda berharap dengan operasi pendisiplinan ini, bisa menekan laju penularan penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, agar masyarakat bisa hidup normal kembali,” pungkas Kombes Pol Yusri Yunus.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Apresiasi PT Pertamina Jadi BUMN Kontributor TKDN Terbesar Tahun 2023

(dis/beritasampit.co.id)