Masuk IUP, DPRD Kotim Akan RDP Masalah Desa Bukit Raya

FOTO :IM/BERITASAMPIT- Sihol Parningontan Lumban Gaol Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini sedang mendalami aduan dari masyarakat maupun pemerintahan Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu yang berkaitan dengan permasalahan kawasan desa yang mana saat ini masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Adapun IUP tersebut diantaranya yaitu PT.Duta Borneo Pratama dan PT.Sanmas Mekar Abadi, termasuk beberapa perusahaan pertambangan pemegang IUP di Kecamatan Cempaga Hulu yang dinilai menggangu pembangunan di desa-desa setempat.

Anggota Komisi I DPRD Kotim Sihol Parningotan Lumban Gao, Rabu 19 Agustus 2020 mengungkapkan bahwa pihaknya di internal komisi I tentunya akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum memanggil pihak-pihak terkait dalam permasalahan tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan kajian, kemarenkan kita juga sudah melakukan cek kelapangan, nantinya akan kami tindaklanjuti hingga ke Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ungkapnya.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

Legislator Partai Demokrat ini juga menegaskan, dengan masuknya IUP pertambangan di kawasan pedesaan tentunya akan berpengaruh terhadap pembangunan di desa itu sendiri, sehingga perlu dilakukan kajian-kajian secara teknis sebelum melanjutkan ke RDP.

“Artinya progres pembangunan di desa yang masuk IUP ini akan terhambat, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap IUP ini melalui RDP tentunya,” lanjutnya.

Disinggung terkait IUP beberapa perusahaan pertambangan baik yang beroperasi maupun yang masih belum beroperasi di beberapa kawasan desa di Kecamatan Cempaga Hulu tersebut Lumban Gaol menjelaskan pihaknya dalam konteks ini akan melakukan RDP dengan melibatkan beberapa desa yang masuk di dalam peta Izin Usaha Pertambangan itu sendiri.

BACA JUGA:   Dewan Minta Dinas Terkait Perhatikan PJU di Jalan Tjilik Riwut dan Ahmad Yani Kasongan

“Rencananya memang semua Desa yang masuk didalam IUP pertambangan kita undang, kami juga bersama ketua komisi sudah membahas perihal ini di internal komisi I,” tandasnya.

Gaol sapaan pria akrabnya menekankan selama ini warga masyarakat kesulitan menggali potensi di desanya masing-masing terutama untuk membuka izin galian C dan lain sebagainya lantaran dibenturkan dengan IUP pertambangan tersebut.

Sementara itu kawasan desa yang saat ini masuk didalam IUP pertambangan khususnya Boxit yakni Desa yang terletak di Kecamatan Cempaga, Desa Rubung Buyung, tepatnya Dusun Baninan, dan Desa di Kecamatan Cempaga Hulu, yakni Desa Ubar Mandiri, Keruing, Parit, Desa Bukit Raya, dan Desa Sudan. (im/beritasampit.co.id).