Polisi Ringkus Kurir Sabu di Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku RN

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah meringkus seorang pria berinisial RN (30) warga Jalan Riau Pelabuhan Rambang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu 19 Agustus 2020.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku kami amankan di pinggir jalan Beliang Induk sekitar Pukul 00.10 WIB karena tertangkap tangan membawa satu paket narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto.

BACA JUGA:   Sepasang Kekasih Dijatuhi Hukuman atas Kecurangan Pemilu 2024

Kompol Wahyu Edi menerangkan, pelaku berhasil diringkus setelah pihaknya mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa di Jl. Beliang tepatnya didekat sebuah mebel kerap digunakan untuk pesta sabu.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pengintaian, tersangka berhasil kita amankan saat melintas di lokasi tersebut,” tegasnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,29 gram dan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy hitam dengan Nomor Polisi KH 4562 Y.

BACA JUGA:   IAIN Palangka Raya Laksanakan Orientasi KKN 2024

“Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)