Sanksi Menanti Bagi yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan

IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran melalui pers rilis terkait perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng, menyampaikan kepada masyarakat, pelaku usaha, hingga pengelola dan penyelenggara acara di fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan ada sanksi.

Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sanksi tersebut berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi adminitratif, teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, denda paling banyak sebesar Rp 250.000, hingga penghentian atau penutupan sementara bagi penyelenggaraan usaha.

“Salah satu tujuannya ialah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Sugianto, Rabu 19 Agustus 2020.

Penerapan sanksi ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kalteng guna mengatasi pandemi virus corona yang hingga kini masih berlangsung. Meski demikian, pemerintah saat ini masih tetap mengedepankan sosialisasi, ajakan yang persuasif, edukatif dan humanis kepada masyarakat.

Sementara itu, kewajiban perlindungan kesehatan bagi individu meliputi penggunaan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Selain itu, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Sedangkan, perlindungan kesehatan masyarakat meliputi, sosialisasi, edukasi dan penggunaan media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar.

Selanjutnya, upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang beraktivitas, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan desinfeksi lingkungan secara berkala. Serta, penegakan disiplin pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19. Fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Dalam setiap kesempatan Sugianto Sabran tidak henti-hentinya selalu mengingatkan masyarakat Kalteng agar selalu mengikuti aturan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Bagi warga yang tidak mentaati atau melanggar protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi. (Hardi/beritasampit.co.id).