Simpan Sabu, Pemuda Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku WA saat diringkus Polresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial WA (38) warga Panenga Raya Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya diamankan petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Beliang Induk Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu 19 Agustus 2020 sekitar Pukul 01.00 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Hum melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu Edi Priyanto, menjelaskan, tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:   Spesialis Garong Buah Sawit Milik Warga dan Perusahaan Dibekuk Polisi

“Pelaku kita amankan saat melintas di Jalan Beliang Induk tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu Edi Priyanto.

Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,45 gram dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi KH 2018 YK yang digunakan tersangka.

BACA JUGA:   Petahana Banyak yang Tumbang, Berikut Nama-nama Caleg yang Berhasil Dapatkan Kursi DPRD Kalteng

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup.

(Hardi/Beritasampit.co.id)