Sediakan Jasa Prostitusi, Venesia BSD Karaoke Digerebek Bareskrim Mabes Polri

Prostitusi di Venesia Karaoke BSD. Dok: Istimewa

JAKARTA— Unit 4 dan Unit 1 Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggerebek hiburan Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (19/8/2020) malam.

Penggerebekan dipimpim langsung Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa saat penggeledahan di tempat tersebut, ada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di tempat tersebut dengan modus eksploitasi seksual di masa Pandemi Covid-19.

Karaoke itu diketahui telah beroperasi sejak awal Juni 2020. Bahkan tempat hiburan malam ini memfasilitasi layanan seks bagi para pelanggannya.

“Tempat hiburan ini telah melanggar Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan COVID-19,” tandas Argo.

Argo menjelaskan, pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/ kantor.

Di Kota Tangerang Selatan saat ini masih diberlakukan perpanjangan masa PSBB sejak 9 Agustus hingga 23 Agustus 2020.

Para perempuan yang bekerja di karaoke eksekutif Venesia BSD ini tercatat ada 47 orang. Rata-rata mereka berasal dari Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.

“Kami mengamankan 13 orang yang terdiri dari tujuh orang mucikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional dan satu general manager,” pungkas Irjen Pol Argo Yuwono.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik Bareskrim diantaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher “ladies” tertanggal 19 Agustus 2020, uang Rp730.000 yang merupakan uang bookingan “ladies” mulai dari 1 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Kemudian satu bundel form penerimaan “ladies”, satu bundel absensi “ladies”, tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja dan dua lembar kwitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.

(dis/beritasampit.co.id)