Residivis Jambret Sadis di Palangka Raya Ditangkap

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku Jambret Di Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya Diringkus Polsek Pahandut

PALANGKA RAYA – Kepolisian Sektor Pahandut Polresta Palangka Raya berhasil meringkus tersangka pencurian dengan kekerasan (jambret), penjambretan tersebut terjadi pada hari Jumat 14 Agustus 2020 sekitar Pukul 11.15 WIB di Jalan Seth Adji Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya, pelaku berinisial SM (23) warga Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan kita amankan saat berada di sekitaran Jalan Nyai balau didekat bakso spongbob, Rabu 19 Agustus 2020 sekitar Pukul 17.00 WIB,” Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata.

BACA JUGA:   Bundaran Besar Jadi Lokasi Masyarakat Palangka Raya Menunggu Berbuka Puasa

Edia menambahkan, tersangka merupakan residivis jambret pada tahun 2019, kembali diringkus oleh tim gabungan Jatanras Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Resmob Polsek Pahandut pada kasus serupa.

“Saat melakukan aksinya tersangka mengendarai sepeda motor dari belakang korban kemudian langsung menarik paksa tas selempang milik korban hingga putus dan menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motornya,” ucapnya.

BACA JUGA:   Digempur Caleg Pendatang Baru, Enam Petahana Dapil Palangka Raya II Tumbang 

Dari tangan pelaku, Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dengan Nomor Polisi KH 2291 TI, 1 unit Smartphone dan 1 buah helm yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya.

“Akibat perbuatannya, tersangka kita bidik dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)