Kapolresta Palangka Raya Gelar Siaran Pers Dua Peristiwa Penjambretan

IST/BERITA SAMPIT - Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat siaran pers kasus penjambretan.

PALANGKA RAYA – Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, menggelar siaran pers kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Seth Adji, Sabtu 22 Agustus 2020, di Mapolsek Pahandut Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Jaladri mengungkapkan hasil dari penyidikan petugas terhadap pelaku yang bernama SM (23). “Pelaku merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) pada tahun 2019 dengan vonis 1 Tahun 6 Bulan hukuman penjara, namun pada bulan Juni Tahun 2020 menerima asimilasi Covid-19,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.

Seakan tak jera dengan hukuman tersebut, pelaku kembali melakukan aksi penjambretan setelah sejenak menghirup udara segar, yang pada akhirnya kembali diringkus petugas kepolisian pada, Rabu 19 Agustus 2020 kemarin di Jalan Beruk Angis, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Ini 12 Caleg Dapil 'Neraka' Palangka Raya III Diprediksi Duduk di Kursi DPRD

Selain pelaku penjambretan, petugas juga mengamankan seorang pemuda bernama Asrani (24), akibat membeli barang hasil penjambretan yang dilakukan oleh Sayid, berupa Smartphone dengan harga Rp 100.000 yang merupakan milik korban bernama Andrina.

“Setelah terbukti dan memenuhi unsur, Asrani alias Jojo ditetapkan sebagai pelaku penadahan sesuai dengan Pasal 480 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” ucapnya.

BACA JUGA:   Nuryakin Berharap Kedepannya PMI Semakin Baik dan Berkontribusi Pada Program Kemanusiaan

Sedangkan Sayid ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sesuai dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

“Saya mengimbau masyarakat di Kota Palangka Raya agar selalu waspada serta berhati-hati akan tindakan kejahatan yang dapat terjadi kapan dan di mana saja, serta teliti saat membeli barang yang dijual dengan harga yang tak wajar,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).