Korupsi dan Dilema Penegakkan Hukum

Samad Sallatalohy. Dok: Istimewa

Oleh: Samad Sallatalohy

FENOMENA perkembangan penegakan hukum di Indonesia saat ini belum dapat dikatakan ideal sesuai apa yang diharapkan masyarakat.

Di satu sisi terdapat kemajuan yang signifikan tentang penegakan hukum, akan tetapi di sisi lain ada fenomena mengkhawatirkan yang terjadi di tengah masyarakat, yaitu pengadilan jalanan atau street justice.

Padahal prinsipnya penerapan hukum itu sendiri bukan dilakukan atas tuntutan pengadilan jalanan.

Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap oknum yang terlibat, tidak perlu pilih kasih. Pemerintah pusat dalam hal ini berkoar-koar akan menumpas korupsi. Bahkan semua elemen mendukung tak terkecuali lembaga penegak hukum KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian.

Peranan tiga institusi penegak hukum milik negara ini, tentu sebagai motor penggerak sekaligus harapannya bisa menjadi dinamit murni untuk meledakkan sarang koruptor yang masih tumbuh dan menjalar di nusantara, termasuk di Maluku, Indonesia Timur.

Namun, penanganan kasus atau perkara dugaan tipikor kadangkala ada yang sampai ke meja hijau, dan sebagian tenggelam di tengah perjalanan (penyelidikan dan penyidikan).

Ragam dalil mengemuka dan dipakai oleh mereka yang diduga terlibat. Penegakan hukum pun seolah ‘terhipnotis’.

Begitu petunjuk berupa alat bukti sudah cukup dan kuat, justru pengusutan kasus atau perkara tipikor itu sendiri, prosesnya berlarut hingga kepastian hukum mengambang (tidak pasti).

Yang janggal kemudian bila kasus tipikor itu menyeret oknum yang kebetulan ikut berproses dalam perhelatan pilkada serentak. Disini selalu ada dalih yang di umbar penegak hukum, jangan sampai kasus bersangkutan dimanfaatkan untuk menyerang (calkada) tersebut.

Pernyataan ini tentu merupakan asumsi sepihak aparat penegak hukum tertentu. Toh, dalam gagasan penegakkan hukum di negeri ini kiblatnya hanya ke tiga ide dasar yaitu Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan.

BACA JUGA:   Gerindra Usulkan Menteri dari Kalimantan Tengah

Khususnya dalam penegakkan hukum terhadap oknum yang terkait dengan kasus dugaan tipikor meski tengah ikut berkontestasi di pilkada misalnya di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Buru Selatan maupun Seram Bagian Timur, dan Indonesia umumnya penanganan perkarananya bukan harus serta merta ditunda begitu saja.

Hingga dewasa ini pemberian keringanan (dispensasi) bisa disebut keistimewaan itu, ruangnya selalu diberikan oleh penegak hukum terhadap bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah, yang terduga korupsi.

Sering proses hukumnya digantung alias diulur. Dalam institusi Polri misalnya ketentuan terkait ini diatur hanya dalam Surat Edaran (SE) Kapolri.

Disini hanya mengikat penyidik Polri. Sedangkan KPK dan Kejaksaan tidak. Meski begitu pernah ada kebijakan dari Kejaksaan yang juga menghold pemeriksaan. Namun sejauh ini, belum di temukan aturan hukum internalnya.

Jika alasan hold pemeriksaan hanya atas dasar kemanfaatan hukum, maka tentunya ada diskriminasi terhadap penerapan aturan pidana. Padahal, semua orang sama di mata hukum, dan ada asas praduga tak bersalah.

Masalah itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Dan pernah ada arahan dari jaksa agung terkait hal itu, namun belum ditemukan aturan dimaksud.

Bila dilihat lebih dalam, kelemahan sistem hukum acara pidana adalah tidak diberikannya batas waktu di tingkat penyelidikan dan penyidikan, sehingga status orang sebagai terperiksa/tersangka tidak ada kejelasan sampai kapan. Sementara RUU KUHP sudah 30 tahun lebih belum juga disahkan oleh DPR.

Semoga RUU Pemilu yang sudah masuk prolegnas itu, dapat memberikan dasar pijakan hukum terhadap penundaan pemeriksaan yang bersifat kekhususan terhadap calkada yang sudah dinyatakan lolos oleh KPU.

BACA JUGA:   Legislator Golkar Apresiasi KPU RI Laksanakan Pemilu 2024 Dengan Damai

Sehingga tidak terkesan pengaturan SE Kapolri seolah-olah mengekslusifkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Calkada. Begitu juga dengan Kejaksaan maupun KPK.

Dari sisi keadilan, dan kepastian hukum, serta sisi peradilan yang cepat, biaya ringan, dan transparan, harusnya diatur di UU tersebut. Tetapi sampai saat ini belum ada. Kenapa UU? Sebab selain urusan pidana, harus ada pengekangan hak warga yang wajib diatur melibatkan representasi masyarakat (DPR).

Di lain sisi, hal itu juga untuk mewujudkan kepastian hukum termasuk kepastian sistem acaranya. Kita tidak tahu RUU Pemilu seperti apa nantinya? jika di atur, tentunya mulai berlaku saat menjadi UU.

Bila itu terus dibiarkan maka pemberantasan korupsi di negeri ini  tidak total. Sebab masih ada dispensasi terhadap oknum yang diduga terlibat. Karena penegakkan hukum di berbagai institusi penegak hukum (KPK Kejaksaan maupun Polri) menjadi berbeda-beda.

Apakah ini imbas dari aturan di atasnya (UU), yang tidak dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum ataukah karena inisiatif yang (ultra regulasi) oleh institusi penegak hukum sendiri?

Pengekangan (nestapa) ini dari aspek realitas, sehingga bisa masuk dalam tahap beracara (penyelidikan dan penyidikan). Karena walaupun ada asas praduga tak bersalah.

Namun sejatinya, orang sudah dibatasi haknya saat dia berstatus terperiksa atau tersangka, semisal wajib lapor, tidak boleh meninggalkan kota dan lain lain.

Jadi sebaiknya khusus untuk pemberantasan korupsi, perkaranya harus di segerakan, sehingga adanya kepastian status hukum seseorang.

Jangan sebaliknya membuat penegakkan hukum itu menjadi dilematis hanya karena oknum adalah bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. (**)

Penulis Adalah Jurnalis Ambon Maluku