Warga Kurang Disiplin, Kobar Ranking 2 Penyebaran Covid-19 Terbanyak di Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Bupati Kobar Hj Nurhidayah.

PANGKALAN BUN – Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) nomor 2 (dua) setelah Kota Palangka Raya, yang mengantongi penyebaran dan kasus Covid-19 terbanyak di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pada Jumat 21 Agustus 2020, berdasarkan data dadi https:/corona.kalteng.go.id/.Total terkonfirmasi positif Covid-19 di Kobar mencapai 402 orang, meninggal 4 orang, dalam perawatan 121 orang dan yang sembuh 277 orang.

Perhari ini, Sabtu 22 Agustus 2020, ada penambahan 4 pasien terkonfirmasi positif Covid-19, dalam perawatan bertambah 1 orang dan sembuh bertambah 3 orang.

Peningkatan kasus tersebut menurut Bupati Kobar Hj Nurhidayah, akibat masih banyaknya warga yang kurang disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan menjadi penyebab atas meningkatnya Covid-19.

BACA JUGA:   Akibat Lupa Mematikan Kompor, Rumah dan Barakan di Gang Cemara Pangkalan Bun Jadi Arang

“Saat ini banyak masyarakat yang menganggap bahwa kondisi sudah aman, sehingga kurang disiplin protokol kesehatan. Padahal pandemi Covid-19 masih terjadi dan mengintai siapa saja,” ujarnya.

Nurhidayah mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan disiplin terhadap protokol kesehatan. Mengingat sejumlah sektor telah dibuka, agar ekonomi tetap berjalan. Sehingga dimohon kerjasama seluruh komponen masyarakat untuk lebih meningkatkan disiplin protokol kesehatan.

“Karena itulah, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 ini, diperlukan kedispilinan semua orang untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari – hari,” ungkapnya.

Sementara itu, dikabarkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Kobar sedang membahas Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan. Sebagai tindak lanjut dari Pergub Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 yang mengacu pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

BACA JUGA:   Ini Pesan ASN Senior Drs. H. Sukirman untuk Sekda Kobar Rody Iskandar yang Baru Dilantik

“Jadi tinggal pilih saja, mau dikenai sanksi denda atau memakai masker. Sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera pada individu yang melanggar aturan tersebut. Sekali lagi mohon dipahami, aturan tegas dengan sanksi ini bertujuan agar semua pihak tidak menganggap remeh terhadap penularan Covid-19, serta meningkatkan disiplin protokol kesehatan,” jelas Nurhidayah. (Man/beritasampit.co.id).