PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran tidak henti-hentinya untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat Kalteng agar selalu mengikuti aturan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. Bagi warga yang tidak menaati atau melanggar protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi.
“Sejak tanggal 12 Maret 2020 dimana kasus pertama kali yang terkonfirmasi positif Covid-19 sampai dengan saat ini, penambahan kasus konfirmasi baru selalu terjadi setiap hari di Kalteng. Hal ini berpotensi terus terjadi jika masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Sanksi tersebut berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi juga diberikan kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan berupa sanksi adminitratif, teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, denda paling banyak sebesar Rp 250.000, hingga penghentian atau penutupan sementara bagi penyelenggaraan usaha.
Adapun penerapan sanksi ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kalteng guna mengatasi pandemi virus Corona yang hingga kini masih berlangsung.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi saat ini masih tetap mengedepankan sosialisasi, ajakan yang persuasif, edukatif dan humanis kepada masyarakat.
(Hardi/Beritasampit.co.id)