PALANGKA RAYA – Kasus penganiyaan terhadap LL bocah 5 tahun yang dilakukan oleh Ibu kandungnya berinisal Yi dan kekasihnya berinisial An berhasil diringkus polisi, kedua tersangka ditangkap disekitaran Jalan RTA Milono didekat Kampus Muhammadiyah Palangka Raya. Senin, 24 Agustus 2020.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari pelaku hanya dilakukan tilang saja oleh petugas saat berada di Bundaran Besar karena sepeda motornya tidak dilengkapi spion serta menggunakan knalpot brong.
Saat melakukan penilangan petugas menyadari kedua orang itu terduka pelaku penganiayaan bocah 5 tahun tersebut. Setelah itu pelaku di bawa ke Mapolda Kalteng untuk diambil keterangannya sampai dijemput oleh Polres Kotim.
“Saat ditanya terduga pelaku menjawab memukul anaknya itu karena kesal, dan tidak mau diatur. Selain itu terduga pelaku berniat mau melarikan diri keluar dari Provinsi Kalteng dan akan menuju ke Kalimantan Selatan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP Murianto.
Untuk selanjutnya sudah berkoordinasi dengan Polres Kotim untuk segera dijemput, karena hasil pemeriksaan awal dari oleh Tim Resmob yang bersangkutan mengakui bahwa yang bersangkutan orang tua dari LL, dan selanjutnya akan didalami lagi oleh Polres Kotim terkait motifnya.
(Hardi/Beritasampit.co.id)