Gubernur Kalteng Hapus Denda Pajak Kendaraan

IST/BERITA SAMPIT - Foto bersama saat sosialisasi kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA – Demi membantu warganya, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menghapus denda pajak kendaraan untuk masyarakat. Program ini masih akan terus berjalan sampai pada 1 Oktober 2020 nantinya, dimana diperpanjang yang awalnya pada Agustus 2020.

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) jemput bola, sosialisasi kebijakan Gubernur tak membayar denda pajak alias gratis itu sampai ke pelosok desa di kabupaten atau kota.

Seperti pada ahir pekan lalu, Bapeda Kalteng bersama aparat Direktorat Lalu Lintas Polda dan Samsat, sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kotawaringin Timur, Lamandau, sebelumnya juga ke daerah Barito Selatan dan lainnya.

“Sosialisasi sudah sampai ke Kabupaten/Kota sudah merata, sampai kemarin kami ke wilayah pedesaan di Lamandau dan Kotim. Harapanya semakin banyak warga yang mau ke Samsat keliling atau ke Samsat bersama untuk membayar pajak kendaraan bermotor, karena denda pajak gratis,” jelas Kepala Bapeda Kalteng, Kaspinor, Senin 24 Agustus 2020.

Pergub Kalteng nomor 30 tahun 2020 tentang penghapusan denda administrasi bagi kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua dan empat diperpanjang hingga 1 Oktober 2020.

“Tingkat animo masyarakat tinggi. Jadi total pendapatan yang diterima terhadap kebijakan Gubernur tersebut sampai Rp 35 miliar. Ini terus berjalan, kami sampaikan sampai ke pelosok desa, agar capaian PAD dapat baik,” ungkapnya.

Kebijakan penghapusan denda administrasi tersebut, menurut Kaspinor, sebagai bentuk kepedulian Gubernur Kalteng Sugianto Sabran terhadap masyarakatnya yang saat ini dilanda pandemi Covid-19.

Gubernur juga, tambah Kaspinor, berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan baik untuk masyarakat dan pelaku usaha, agar upaya peningkatan PAD juga dapat baik dan meningkat.

“Kami terus sampaikan agar masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini agar dapat nyaman dalam tunggakan pajak. Contohnya seperti kendaraanya menunggak dua tahun pajaknya, maka yang dibayar cuma pokoknya saja, dendanya tidak dibayar alias gratis. Ini kemudahan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalteng untuk membantu warganya,” ucapnya.

Selain sosialisasi, dikatakan Kaspinor, bahwa pihaknya juga sambil membagikan ribuan masker ke masyarakat untuk mendukung program Pemerintah Pusat dan Provinsi Kalteng, mengenai grebek masker untuk kepedulian masyarakat menerapkan protokol kesehatan serta terhindar dari potensi sebaran Covid-19.

“Sambil sosialisasi pengahapusan denda pajak, sambil kami juga berbagi masker ke warga yang dijumpai dan dilokasi sosialisasi,” katanya. (Hardi/beritasampit.co.id).