Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pembuat KK dan KTP Palsu, Satu Orang PNS di Kecamatan

KONFERENSI PERS : ILHAM/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin (tengah), didampingi Waka Polres, Kompol Abdul Aziz Septiadi (Kanan) dan Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan (Baju putih) saat menggelar ekspos, di aula kantor Polres Kotim, Senin 24 Agustus 2020.

SAMPIT – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil membongkar praktek pemalsuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kota Sampit. Polisi juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial RY, FK dan AF yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin menerangkan, terbongkarnya kasus pemalsuan dokumen penduduk ini berawal dari seleksi penerimaan Bintara Polri tahun anggaran 2020. Melalui tahapan pemeriksaan adminiatratif dengan melibatkan sejumlah petugas dari Disdukcapil dan Dinas Pendidikan Kotim, menemukan kejanggalan dan langsung melaporkan temuan tersebut.

“Disaat dari petugas Disdukcapil melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan adanya kejanggalan dan langsung dilaporkan pada Kabagsumda, dilaporkan ke saya dan langsung saya perintahkan ke Kasatreskrim menindak lanjutinya,” ungkap Jakin saat menggelar Konferensi Pers, Senin 24 Agustus 2020.

BACA JUGA:   Harga Beras, Tomat dan Cabai Rawit di Pasar Sampit Masih Tinggi

Dari hasil penelusuran petugas berhasil menangkap 2 orang pelaku RY dan FK di jalan Kopi Selatan Kelurahan Mentawa Baru Ketapang. Setelah dilakukan pengembangan polisi kembali meringkus AF di Sawahan Kelurahan Sawahan.

“Masing-masing pelaku memiliki perannya, RY melakukan mencari warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan ke Dukcapil secara aktif mendekati mangsanya dengan menawarkan jalur cepat. Kemudian FK yang berperan membuat dokumen kependudukan, dan AF yang berperan membuat E KTP dan juga penyuplai Dokumen dan kartu E KTP palsu,” papar Jakin.

Ketiga tersangka menjalankan aksinya sekitar 2 tahun lamanya, sedangkan untuk transaksi pembuatan KTP, KK atau yang lainnya, para pelaku mengenakan biaya berkisar Rp 250, 300 hingga Rp 500 ribu per dokumen.

“Terungkapnya kasus ini juga dari kejelian petugas, sebab dari sisi warna KK yang berbeda, ada tanggal pengeluaran dan nomor register tidak singkron, dan nomor kartu serta cap tanda tangan juga berbeda, dan jadi dokumen langsung dilaminating biar terkesan keras,” terangnya.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Apresiasi Gerakan Clean Up Satiruk, DLH: Membantu Atasi Permasalahan Sampah

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti berupa 2 unit printer, kartu dokumen KTP, KK, Ijazah serta berbagai cap stempel berbagai instansi telah diamankan petugas. Atas perbuatanya ketiga tersangka dikenakan undang-undang administrasi kependudukan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Berkaitan dengan kasus ini, Kapolres juga mengimbau pada seluruh warga Kotim, agar lebih waspada agar tidak mudah percaya mengurus dokumen kependudukan, terutama menggunakan jasa calo.

“Imbauan saya pada para korban yang pernah merasa pernah mengurus dokumen kependudukan melewati calo silahkan konfirmasi ke Disdukcapil, dan pesan saya langsung saja berkomunikasi ke pihak berwenang jika ingin mengurus dokumen kependudukan, jangan melalui calo,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).