Barang Bukti 215 Perkara Dimusnahkan Kejari Palangka Raya

PEMUSNAHAN : IST/BERITA SAMPIT - Kajari Palangka Raya, Zet Tadong Allo ketika melakukan pemusnahan barang bukti.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah dinyatakan incraht demi hukum. Dimana dalam putusan tersebut menyatakan bahwa dirampas untuk dimusnahkan.

Kali ini, Kejari Palangka Raya memusnahkan barang bukti dari 215 perkara, mulai dari Narkotika, senjata tajam hingga produk kecantikan ilegal. Pemusnahan sendiri langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Zet Tadong Allo, Selasa 25 Agustus 2020.

Pemusnahan ini periode perkara tindak pidana umum dari bulan Februari 2019 sampai dengan bulan April 2020 yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang terdiri dari perkara tindak pidana narkotika yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 404,32 gram dan ektasi lima butir.

BACA JUGA:   Bappedalitbang Gelar Pelantikan Ahli Madya dan Ahli Pertama

“Ada juga handphone, timbangan elektronik, dan sarana alat isapnya, turut kita musnahkan,” kata Zet.

Selain itu, untuk tindak pidana kesehatan berupa obat-obatan dan kosmetik yang tidak ada izin edar, tindak pidana kepemilikan senjata api sebanyak dua pucuk, tindak pidana umum lainnya berupa mesin dindong, dadu dan mercury empat botol.

“Bahwa barang bukti Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara ada yang dilarutkan dengan air dicampur Poster yang merupakan larutan pembersih, sedangkan barang bukti lainnya ada yang dibakar serta dipotong sampai tidak bisa digunakan kembali,” ucapnya.

Sedangkan untuk empat botol mercury diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya untuk diteruskan ke Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta, untuk dilakukan pemusnahan atau dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:   Digempur Caleg Pendatang Baru, Enam Petahana Dapil Palangka Raya II Tumbang 

“Kalau pemusnahan terhadap mercury seperti itu,” Tegas Zet didampingi Kasi Barang Bukti I Wayan Gedin Arianta, Kasiintel Tony, Kasipidum Bernard dan Kasipidsus Irwan.

Acara pemusnahan berjalan tertib dan aman serta mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Dan dihadiri yang mewakili Polres Palangka Raya, yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kepala BNK Kota Palangka Raya, BPOM Palangka Raya, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya. (Aul/beritasampit.co.id).