Fakta Baru, Ibu dan kekasih Penganiaya Bocah 6 Tahun Pecandu Narkoba

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, saat mengintrogasi ibu kandung dan kekasihnya pelaku tindak kekerasan terhadap anaknya, dalam kegiatan konferensi pers, Selasa 25 Agustus 2020.

SAMPIT – Dari penyidikan polisi, diduga AN dan YT ibu kandung LL, bocah yang mendapat tindak kekerasan adalah pecandu narkoba. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku masih dalam keadaan pengaruh narkoba.

“Ibu korban dan kekasihnya ini mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, jadi kalau sudah terpengaruh narkoba akalnya sudah tidak sehat, sehingga anak sendiri pun dia siksa. Kemungkinan besar aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terpengaruh narkoba, bahkan saat dilakukan pemeriksaan tadi malam, masih tampak mereka terpengaruh narkoba,” jelas Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, saat menggelar Konferensi Pers, selasa 25 Agustus 2020.

BACA JUGA:   Asik Nongkrong di Warung, Sejumlah Remaja di Sampit Diserang Puluhan Orang Bersenjata Tajam

AN berprofesi sebagai pekerjaan swasta, sedangkan YT bekerja menjadi penyanyi. Keduanya diduga telah lama menjadi pengguna narkoba, hal ini telah diakui oleh keduanya.

“Bahkan saat melarikan diri, mereka juga mengkonsumsi barang haram itu,” lanjut Jakin.

Ditambahkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tindak kekerasan terhadap LL terjadi tiga kali, yakni pada tanggal 17, 19 dan 21 Agustus.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dikenakan pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana 10 tahun.

BACA JUGA:   Mahalnya Tarif Parkir di Pelabuhan Sei Ijum Dikeluhkan Warga

Kemudian Subsider pasal 80 (kekerasan terhadap anak) ayat 2 (mengakibatkan korban cacat/ luka parah) dan ayat 4 (orang tua kandung) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi undang-undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun + sepertiga.

(Cha/beritasampit.co.id)