Hanya Gara-gara Susah Tidur, LL Dianiaya dengan Kejam

ILHAM/BERITA SAMPIT - Tersangka AN kekasih YT Ibu Kandung LL, Bocah 6 tahun yang menjadi Korban kekerasan, saat di gelandang polisi, Selasa 25 Agustus 2020.

SAMPIT – Sungguh kejam apa yang dilakukan AN Kekasih YT ibu kandung LL, hanya lantaran LL susah tidur setiap malam, bocah 6 tahun itu menjadi korban penganiayaan yang sangat tidak manusiawi oleh kedua pelaku.

Dan yang sangat memprihatinkan lagi, bukan hanya di cubit, namun bocah itu juga mengalami siksaan seperti menerima pukulan hingga alis dan dibawah matanya berdarah.

Tidak hanya itu, bocah malang tersebut juga mengalami penyiksaan seperti di cubit, ditendang, diinjak, hingga ditenggelamkan dalam ember, dan yang lebih brutalnya lagi, AN mempelintir tangan sebelah kiri LL hingga mengalami patah pada bagian lengan atas.

BACA JUGA:   SMP Negeri 2 Sampit Bagikan Takjil untuk Masyarakat

“Alasan saya memukulnya biar anaknya menurut, sebab susah tidur dan saat ditegur ibunya tidak mau mendengarkan, kepalanya saya celupkan di ember biar bisa tidur. Tangannya saya yang mempelintir, tapi saya tidak tahu itu patah,”kata AN, Selasa 25 Agustus 2020.

Pelaku juga sangat mengingat waktu dia melakukan penganiayaan terhadap korban,” tanggal 17, 19 dan 21 jumat kemarin, tangannya saya yang pelintir hari jumat itu,”jelasnya.

Sementara YT ibu kandung korban, mengakui telah berpacaran dengan AN sekitar 1 tahun, dan dirinya juga ikut melakukan pemukulan pada anaknya tersebut.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Raih Predikat Sangat Baik Terkait Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2023

“Saya hanya mencubit dan menginjak perutnya,” paparnya.

Sebagai seorang orang tua apa lagi ibu kandung seharusnya memberikan perlindungan kepada anaknya, namun apa yang di lakukan YT hanya bisa menyaksikan anaknya disiksa oleh kekasihnya dan juga ikut melakukan tindak kekerasan.

“Saya tidak berani menghalangi, karena saya juga bisa menjadi sasaran kalau dia (AN) marah,” ujarnya

Kini kedua pasangan sajoli ini telah berhadapan dengan proses hukum, dan harus mempertangung jawabkan perbuatannya.

(Cha/beritasampit.co.id)