Ketahuan Mencuri, Dua Pemuda Asal Pangkalan Bun Terancam Hukuman Tujuh Tahun

IST/BERITA SAMPIT - Kedua Tersangka saat diamankan di Kantor Polisi setempat.

PANGKALAN BUN – Dua warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Kalteng, Rendi Irawan (21) dan Nurdin Santosa (20), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, kedua pemuda ini kedapatan mencuri Gawai (gadget) milik warga, keduanya diamankan pada hari Senin sore 24 Agustus 2020.

Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebua, saat dikonfirmasi Selasa, 25 Agustus 2020 mengatakan, Kedua diamankan di sebuah warung yang berada di Jalan A. Yani, KM65, Desa Karang Mulya lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian gawai atau handphone milik korbannya, Kristiyanto (22).

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

“Keduanya kami amankan tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek Pangkalan Banteng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan satu uni gawai merk Vivo Y19 warna putih yang diakui merupakan hasil curian.

“Motif yang digunakan keduanya ini yaitu menunggu kelengahan pemilik, dimana gawai yang saat itu diletakkan dalam warung dan ditinggal pemiliknya sesaat kemudian raib dibawa lari pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA:   Hati-Hati Jalan di Sekitar Perkebunan Sawit, Banyak Ular Cobra

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

(Man/beritasampit.co.id).