Diduga Terjadi Korupsi Penyaluran Tunjangan Guru, Kejari Katingan Segera Tetapkan Tersangka !

KASUS KORUPSI : IST/BERITASAMPIT - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem.

KASONGAN – Diduga ada terjadi Tindak Pidana Korupsi Pemotongan dan Penyimpangan dalam Penyaluran Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi Guru PNSD di Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017.

Terkait tersebut Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan terus bergerak mengusut kasus dugaan tersebut.
Berbagai tindakan dalam penanganan perkara ini pun juga terus dilakukan oleh pihaknya.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Yovandi Yazid, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, mengatakan sampai sejauh ini ada 30 orang saksi yang telah diambil keteranganya.

“Barang bukti dokumen yang terkait juga telah kami peroleh, dan kami terus mencari dan mengumpulkan bukti. Saat ini kami telah memiliki bukti yang cukup, sehingga dengan bukti yang kami peroleh tersebut menjadikan perkara ini menjadi terang benderang. Sehingga dalam waktu dekat akan segera kami tetapkan siapa Tersangkanya,” Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, Rabu 26 Agustus 2020.

BACA JUGA:   Satpol PP Katingan Imbau Pengusaha Tidak Menjual Miras Selama Ramadan

Lanjutnya menjelaskan, dugaan sementara Kerugian Negara di taksir mencapai 6,7 Miliar. Namun tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan pemeriksaan nanti, Kerugian Negara tersebut bisa saja bertambah.

Kemudian, menurutnya bahwa modus yang dilakukan adalah dengan cara melakukan Pemotongan Tunjangan Khusus Guru yang diterima oleh Ratusan Guru di beberapa Kecamatan di Kabupaten Katingan.

Kemudian Adanya Penyimpangan dalam Penyaluran kepada penerima yang tidak sesuai dengan kriteria Penerima Tunjangan Khusus Guru atau tidak sesuai peruntukkannya.

“Sehingga bertentangan dengan Prinsip Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNSD yakni, bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Guru PNSD, sebagaimana yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis Penyaluran,” jelas, Erfandy yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang.

BACA JUGA:   Polisi Masih Kejar Mobil Pelaku Tabrak Lari Bocah, Satu Dirujuk ke Palangka Raya

Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Yovandi Yazid, menambahkan bahwa Kejari Katingan sendiri memberi perhatian khusus terhadap penanganan perkara ini.

“Pasalnya, perkara ini menyangkut Hak yang seharusnya di terima oleh Para Guru yang berada di daerah terpencil yang sangat membutuhkan tunjangan tersebut, guna mengatasi kesulitan hidup yang dihadapi dalam bekerja. Namun, kenyataannya apa yang menjadi Hak Guru tersebut malah dinikmati oleh oknum tertentu,” pungkasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)