Lampu Lalu Lintas Banyak Tidak Diaktifkan, Dewan: Apa Gunanya Dipasang

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Kurniawan Anwar.

SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan Anwar mempertanyakan banyaknya lampu lalu lintas yang tidak diaktifkan di dalam Kota Sampit.

“Banyak lampu lalu lintas (Appil) yang tidak berfungsi, kalau tidak diaktifkan sama saja mubazir. Karena sudah terpasang tapi tidak beroperasi,” tanya M. Kurniawan Anwar, 26 Agustus 2020.

Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 3 juga dijelaskan tentang asas manfaat dan diselenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan meliputi tiga poin.

Poin pertama, terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian
nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa.

Poin kedua, terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa. Dan poin ketiga terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

”Dengan adanya aturan yang jelas didalam undang-undang itu sudah jelas, dan kepastian hukum bagi masyarakat juga dipertegas. Kalau tidak diaktifkan apa gunanya dipasang,” tegasnya.

Sementara dari data yang ditelusuri secara langsung oleh beritasampit.co.id di lapangan, Appil yang sudah tidak diaktifkan terdapat dua titik di jalan Ahmad Yani. Yakni di bundaran Polres, dan di kantor Dinas Perpustakaan Daerah.

Sedangkan untuk di titik lain, jalan Kapten Mulyono, dan simpang empat Jalan HM Arsad dengan Jalan Mt Haryono. (Im/beritasampit.co.id).