Simpan 16 Paket Sabu Siap Dijual, Pemuda Kumai Ditangkap Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

PANGKALAN BUN – Seorang pemuda 27 tahun bernama IW nekat berbisnis narkoba jenis sabu namun nasibnya sial. Saat menyimpan 16 paket sabu yang mau dijualnya keburu ditangkap Polisi.

Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Narkoba Iptu Juanz, membenarkan bahwa pemuda tersebut telah diamankan di Polres Kobar. IW merupakan warga jalan Gerilya Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai ditangkap di rumahnya pada Selasa, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 11.45 WIB.

BACA JUGA:   Spesialis Garong Buah Sawit Milik Warga dan Perusahaan Dibekuk Polisi

Dibekuknya pelaku, setelah anggota Satresnarkoba melakukan pemantauan yang bermula dari informasi masyarakat tentang bisnis narkotika digeluti tersangka. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan, dan setelah digeladah ditemukan 16 paket sabu yang siap mau dijual.

Kata Juan, petugas setelah menemukan 16 paket sabu juga menemukan alat penghisap sabu serta handphone merk Xiomi. “Berarti tersangka selain menjual juga mengisap sabu,” ujarnya.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi Mengapung di Sungai Mentaya

Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka dan barang bukti lainnya sudah diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut. (Man/beritasampit.co.id).