Warga Desa Kinipan Ini Diamankan Polisi Dengan Upaya Paksa, Kasus Apa Ya?

IST/BERITA SAMPIT - Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun (Tengah) didampingi Wakapolres Kompol Herman (Kanan) dan Kabag Ops AKP Agus Priyo Prabowo (kiri).

NANGA BULIK – Warga Desa Kinipan, Kecamatan Batangkawa, Kabupaten Lamandau, bernama EB diamankan aparat Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu 26 Agustus 2020 di rumahnya sekira pukul 15.00 WIB, atas kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) sesuai LP/L/173/VII/Res.18/2020/SPKT tanggal 9 Agustus 2020.

Berdasarkan keterangan Kapolres AKBP Titis Bangun Handoyo Putro, Rabu 26 Agustus 2020 malam, perkara yang menyeret terduga pelaku ditanganani Ditreskrimum Polda Kalteng dan pada saat proses penangkapan di back up aparat Polres Lamandau.

“Kasus yang menyeret terduga pelaku ini adalah dugaan tindak pidana Curas (pencurian dengan kekerasan), dan yang menangani perkara ini adalah Ditreskrimum Polda Kalteng,” kata AKBP Titis.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

Proses penangkapan terduga pelaku dilakukan secara persuasif. Namun, kata dia, pada saat proses negosiasi terduga pelaku dan keluarga serta beberapa warga desa berupaya menghalangi proses penangkapan tersebut. Sehingga dilakukan upaya paksa secara terukur dan profesional.

“Setelah ditangkap, terduga pelaku langsung dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.

Perkara yang menyeret EB ini merupakan pengembangan dari kasus Curas yang terjadi pada 23 Juni 2020 lalu termasuk beberapa laporan dugaan tindak pidana lainnya.

BACA JUGA:   Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Pelaku Dapat Bogem Mentah

Sementara itu, AKBP Titis berharap, agar masyarakat tidak terprovokasi dengan berbagai isu miring yang berkembang pasca adanya penangkapan EB tersebut, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

“Jangan sampai karena terprovokasi informasi yang tidak terjamin kebenarannya justru kita melakukan pelanggaran cyber atau sejenisnya. Percayakan semuanya terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” harap Titis. (Andre/beritasampit.co.id).