Ketua KPU Kotim Harap Bakal Calon Tak Mendaftar Pada Jam Terakhir, Ini Alasannya

ILHAM/BERITA SAMPIT - Proses Penandatanganan Nota Kesepahaman KPU Kotim, bersama Polres Kotim, Kodim 1015 Sampit, IDI serta PWI Kotim, yang digelar di aula lantai dua kantor Setda Kotim, Senin 31 Agustus 2020.

SAMPIT – Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, mulai dibuka pada tanggal 4 dan berakhir 6 September 2020.

Dalam waktu kurang lebih 3 hari tersebut, pastinya akan memakan waktu dan tenaga bagi petugas maupun bakal calon untuk menyerahkan kelengkapan berkas mereka. Sehingga, untuk mempermudah proses pendaftaran, diimbau bagi para bakal calon agar tidak mendaftarkan diri pada jam terakhir menjelang masa pendaftaran ditutup.

“Saya harapkan jangan di jam dan hari terakhir, sebab akan sulit melakukan perbaikan,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim, Siti Fathonah Punaningsih, dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman Pemkab Kotim, IDI, Polres Kotim, Kodim 1015 Sampit, serta PWI Kotim, bertempat di aula lantai dua Kantor Setda Kotim, Senin 31 Agustus 2020.

Berkaitan dengan penandatanganan nota kesepahaman, tujuannya menurut Siti, untuk mensukseskan Pilkada yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

“Baik dari pengamanan, sosialisasi serta pelaksanaan kesehatan, kami dibantu sehingga keinginan bisa menimbulkan pemilih-pemilih yang cerdas, dan menghasilkan pemimpin berkualitas yang bersemangat membangun Kotim pada, umumnya dan khususnya Kalimantan Tengah,” paparnya.

Sehubungan dengan proses tes kesehatan, semuanya akan dilaksanakan di RSUD dr Murjani Sampit, yang akan dimulai dari tanggal 4 sampai 11 September 2020.

“Hasil test harus sudah kita terima pada tanggal 12 September, sedangkan untuk proses tes lainnya akan kita serahkan ke RS Murjani,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).