Satpol PP Diminta Telusuri Distribusi Miras Di Kotim

FOTO : IM/BERITASAMPIT - Ketua Komisi II DPRD Kotim, Hj.Darmawati.

SAMPIT- Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj.Darmawati prihatin dengan maraknya peredaran Minuman Keras (Miras) secara ilegal di daerah ini. Bahkan menurutnya, akibat mudahnya mencari Miras di daerah ini, para remaja bisa dengan mudah membeli dan mengonsumsi Miras.

“Yang kita khawatirkan itu membawa dampak buruk bagi mereka, tentunya ini bukan rahasia umum lagi, saat ini banyak tempat di daerah ini berjualan minuman keras, dalam hal ini kami mendesak aparat keamanan, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa menelusuri jalur distribusi minuman keras yang didatangkan ke Kotim ini,” ungkapnya Senin 31 Agustus 2020.

BACA JUGA:   Desak DLH dan Penegak Hukum Audit Pabrik Kelapa Sawit di Kotim

Dari sisi lain Darmawati juga menekankan bahwasanya di Kotim sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol, sehingga bisa menjadi dasar kuat bagi Satpol PP untuk melakukan penegakan maupun penertiban dilapangan.

“Kami sangat menyayangkan kalau Perda ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pemerintah Daerah dalam hal ini harus berani dan tegas dalam mengendalikan peredaran minuman keras untuk menekan dampak buruk terhadap masyarakat secara luas,” bebernya.

BACA JUGA:   PT TASK 3 dan PT NSP Belum Realisasikan Tuntutan Plasma Pada Masyarakat Sekitar

Ketua Komisi II yang juga menjabat sebagai wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotim ini juga mengharapkan dengan pergantian Kepala Satpol PP belum lama ini bisa membawa dampak baik terhadap optimalisasi kinerja Satpol PP termasuk dalam hal penerbitan minuman keras ilegal dan termasuk menjaga hal-hal yang merupakan dampak negatif dari miras itu sendiri.

“Ini merupakan tanggung jawab kita semua, untuk menertibkan dan mengendalikan peredaran Miras di daerah ini. Miras jangan dianggap remeh karena bisa membawa dampak buruk terhadap masyarakat kita,” tutupnya.

(im/beritasampit.co.id).