Ternyata, YS Nikmati Hasil Penggelapan Uang 1,9 M Berfoya-foya Hingga Keluar Negeri

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, didampingi Waka Polres Kompol Abdul Aziz Septiadi, dan Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, saat menginterogasi YS, tersangka kasus penggelapan Rp 1.9 M, dalam konferensi pers, Senin 31 Agustus 2020.

SAMPIT – YS mantan Karyawan CV Trio Motor Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini, hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang polisi. Tersangka ditangkap akibat perbuatannya menggelapkan sekitar Rp 1,9 miliar uang perusahaan dimana tempat dia bekerja.

Dengan uang hasil kejahatannya itu, pelaku yang berstatus bujangan ini menggunakannya dengan berfoya-foya hingga jalan-jalan keluar negeri.

“Uangnya saya gunakan untuk keperluan pribadi, dan juga saya gunakan jalan-jalan ke Singapura,” ungkap YS, dalam kegiatan Konferensi Pers, Senin 31 Agustus 2020.

Sementara itu, Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin menerangkan, modus yang dilakukan YS terbilang cukup rapi, sebagai karyawan yang menjabat sebagai Person In Charge (PIC) STNK CV Trio Motor Sampit tersebut, pelaku menggunakan uang perusahaan dengan cara menginput data kendaraan yang akan diurus STNK.

“Tersangka ini kemudian mengambil uang untuk mengurus STNK ke kasir sesuai jumlah yang diajukan, setelah menerima kwitansi pembayaran, tersangka membawa uang dan persyaratan ke Kantor Samsat untuk penerbitan, namun uang itu tidak dibayarkan semua, namun tersangka mengambilnya digunakan untuk keperlua pribadi,” papar Jakin.

Agar tidak ketahuan, YS juga membuat keterangan data yang telah dibuat sendiri olehnya mengguna laptop pribadi, agar data sistem dan Dasboard kelihatan singkron.

“Hal ini dilakukan tersangka semenjak bekerja di CV Trio Motor Sampit tahun 2016, uang yang diambil diputar untuk menutupi uang digunakan sebelumnya (tambal sulam) hingga total kerugian mencapai Rp 1.902.248.200,” jelasnya.

YS sendiri ditangkap pada tanggal 25 Agustus 2020, dan dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 66 kwitansi beserta daftar pemohon penguris STNK, 2 lembar hasil audit/rangkuman hasil pengecekan berkas pengurusan STNK CV Trio Motor Sampit.

1 berkas surat keterangan dari SAMSAT berupa daftar STNK kendaraan bermotor yang diajukan CV Trio Motor, yang belum dilakukan pendaftaran dan pembayaran STNK di SAMSAT berdasarkan sistem ERI, sebanyak 872 berkas pemohon STNK. Dan 1 unit Laptop merk Acer.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 374 jo 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun. (Cha/beritasampit.co.id).