Kejari Katingan : Baru 1 Terdakwa Gantikan Kerugian Rp 50 Juta

KASUS KORUPSI : IST/BERITASAMPIT - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandy Rusdy Quiliem

KASONGAN – Kejaksaan Negeri Katingan menerima penitipan uang pengganti kerugian keuangan Negara, yaitu dari salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi dalam paket pekerjaan peningkatan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Baru Kasongan tahun anggaran 2016, melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Diketahui, terdakwa yang melakukan penitipan uang pengganti kerugian keuangan Negara adalah dari Direktur Utama PT Kreasi Kaleka Mulia, Rommy Christian Landang.

Rommy Christian Landang ini, selaku pelaksana pekerjaaan peningkatan jalan nenuju TPA Kasongan (TPA Baru) Lokasi Kecamatan Tewang Sangalang Garing pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan tahun anggaran 2016.

Terkait penitipan yang dilakukan oleh terdakwa Rommy Christian Landang, dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem, dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan, Hadiarto, di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Katingan, pada Selasa 1 September 2020.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Yovandi Yazid, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Erfandy Rusdy Quiliem, saat dikonfirmasi, mengatakan uang yang dititipkan terdakwa nantinya disetorkan ke Rekening Penampungan Sementara (RPL Kejari Katingan) melalui Bank BRI KCP Kasongan.

“Dengan demikian pengembalian kerugian keuangan negara yang sudah dititipkan dalam perkara ini sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dari total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.787.722.690,59 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah lima puluh sembilan sen),” jelas, Erfandy Rusdy Quiliem, Selasa 1 September 2020.

Lanjutnya menjelaskan, terkait sisa yang belum dikembalikan adalah sebesar Rp. 1.737.722.690,59 (satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah lima puluh sembilan sen).

Dari total itu yang belum mengembalikan adalah Terdakwa Sogianto E Tinja, selaku peminjam Perusahaan PT. Kreasi Kaleka Mulia, untuk melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan Menuju TPA Kasongan (TPA Baru) Lokasi Kecamatan Tewang Sangalang Garing yaitu sebesar Rp. Rp. 1.729.722.690,59,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah lima puluh sembilan sen).

“Kemudian, selain terdakwa Sogianto E Tinja, ada juga terdakwa Ermantho, selaku pengawas teknis pekerjaan pada Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Katingan TA 2016 yaitu sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah),” ucapnya.

Dijelaskan, diketahui bahwa dalam kasus ini, para terdakwa di dakwa oleh Jaksa melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.

“Yaitu dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 1.787.722.690,59 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah lima puluh sembilan sen),” pungkasnya.

(Annas/beritasampit.co.id)