Pelaku Usaha Ganti Uang Kembalian Konsumen Dengan Permen Bisa Dipidana

ANDRE/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi II DPRD Lamandau Effrata M.

NANGA BULIK – Pelaku usaha atau pedagang dapat dipidana jika memberikan uang kembalian kepada konsumen dalam bentuk permen, karena alat pembayaran yang sah adalah uang.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Lamandau, Effrata M, Selasa 1 September 2020. “Konsumen berhak menolak dan mempidanakan pedagang yang memaksa untuk menerima permen sebagai uang kembalian,” tegasnya.

Kata dia, saat ini masih banyak ditemukan swalayan dan toko eceran mengembalikan uang receh dengan menggunakan permen. Mereka beralasan tidak memiliki uang receh untuk memberi uang kembalian kepada konsumen.

“Konsumen berhak menolak dan juga bisa melaporkan kepada dinas dan lembaga terkait, karena sudah merupakan bagian dari pelanggaran pidana,” ungkap legislator Fraksi Nasdem ini.

Ia menjelaskan, pelanggaran ini berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) yang menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Konsumen tentu dirugikan karena tidak ada kata sepakat antara pedagang dengan pembeli, kecuali pengembalian uang receh mengunakan permen disepakati antar kedua belah pihak,” jelasnya lagi.

Berdasarkan alasan pengusaha tersebut yang tidak memiliki uang receh untuk mengembalikan uang kembalian kepada konsumen, kata dia, pihaknya nanti akan koordinasi dengan pihak perbankan, untuk mendistribusikan uang receh berdasarkan permintaan pelaku usaha.

“Apabila pengusaha tidak ada uang receh, misal kembalian uang Rp 50, pedagang bisa mengembalikan lebih misal Rp 100, atau meminta sukarela kepada konsumen untuk mendonasikan uang kembaliannya untuk kegiatan sosial,” jelasnya.

Namun apabila pedagang memaksa konsumen menerima permen tersebut, maka diharapkan konsumen untuk melapor ke petugas dinas terkait.

“Kami siap menindaklanjuti laporan warga ini ke jalur hukum, namun kesadaran konsumen untuk melaporpun masih rendah sehingga kami sulit untuk membina dan menindak pedagang ini,” ujarnya. (Andre/beritasampit.co.id).