PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Press Conference pengungkapan kasus dan pemusnahan narkotika bulan Agustus 2020, Rabu 2 Agustus 2020 di Mapolda Kalteng.
Hasil pengungkapan kasus yang terjadi di tiga wilayah, diantaranya Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Kabupaten Gunung Mas pada bulan Agustus terdapat 2 kilogram sabu. Polda Kalteng juga telah menangkap sejumlah pelaku tindak pidana narkotika tersebut.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan pengungkapan tujuh kasus, diantaranya Kabupaten Katingan satu kasus dengan tiga tersangka SA, FA dan TH dengan barang bukti sabu seberat 235,52 Gram.
Kemudian, Kota Palangka Raya sebanyak lima kasus dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu SU, PAS, AY, JU, dan RU. Dimana di wilayah Kota Palangka Raya ini Polda Kalteng mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1.641,13 gram.
Sementara itu, untuk wilayah hukum Polres Gunung Mas, ditetapkan satu tersangka yaitu JFS dengan barang bukti berupa sabu seberat 19,01 Gram.
“Jika ditotal, jumlah barang bukti sabu tersebut adalah sebanyak 1.900,87 Gram dan ini berarti sekitar dua Kg sabu yang kita musnahkan sekarang,” ucapnya. (Hardi/beritasampit.co.id).