Satreskrim Polresta Palangka Raya Limpahkan Tersangka Kasus Karhutla ke Kejari

IST/BERITA SAMPIT - Pelimpahan tahap II untuk kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan di Kejari Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Rabu 2 September 2020.

Bertempat di kantor Kejari tersebut, Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tersangka yang berinisial JA (52) bersama barang bukti dilimpahkan oleh Unit Tipidter Satreskrim untuk memasuki proses persidangan.

BACA JUGA:   Polisi Tahan Tersangka Perkelahian di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit, Begini Kronologinya

“Pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari kasus karhutla yang terjadi pada tanggal 6 Juli 2020 lalu, yang mana proses pemberkasan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kanit Tipidter Polresta Palangka Raya, Aipda Kuswanto.

Hal tersebut merupakan bukti keseriusan yang menjadi komitmen Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, bersama Kasatreskrim dan para Kapolsek jajarannya untuk menindak tegas para pelaku karhutla.

BACA JUGA:   20.379 Jiwa Terdampak Banjir di Kota Palangka Raya

“Selain menggiatkan sosialisasi, kami juga akan menindak tegas para pelaku karhutla demi mencegah terjadinya hal tersebut, yang memicu bencana kabut asap dan kerusakan alam,” ucapnya. (Hardi/beritasampit.co.id).