Berkas Kasus Pasangan Kekasih di Palangka Raya Dilimpahkan Ke Kejaksaan

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka Saat Menunjukan Berkas Pelimpahan

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara kasus curat di Jalan Paus XX, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat 20 Maret 2020 lalu.

Berkas perkara dari tersangka berinisial MY (19) dan MC (18) dilimpahkan setelah dinyatakan P21 (hasil penyidikan sudah lengkap) kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya, Kamis 3 September 2020.

BACA JUGA:   Tim SAR Palangka Raya Masih Cari Remaja Tenggelam, Lima Hari Pencarian Belum Ditemukan

Dikarenakan wabah Covid-19 yang sedang melanda dan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi saat ini, hanya berkas perkara dan barang bukti saja yang dilimpahkan petugas, sedangkan kedua tersangka kini masih harus mendekam di Rutan Polresta Palangka Raya.

“Penghadapan kedua tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya dilakukan secara virtual menggunakan Aplikasi Zoom, sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19,” kata Kasatreskrim, Kompol Ritman Todoan Agung Gultom.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Imbau Masyarakat Waspada Tindak Pidana Curanmor

Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Hardi/Beritasampit.co.id)