Bupati Katingan Lantik PJ Kades Batu Tukan Kecamatan Petak Malai

PELANTIKAN : ANNAS/BERITA SAMPIT - Bupati Katingan Sakariyas, saat melantik Pj Kades Batu Tukan, Sulau, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Katingan, Kamis 3 September 2020.

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, melantik Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Batu Tukan, Kecamatan Petak Malai, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Katingan, Kamis 3 September 2020. PJ Kades Batu Tukan yang baru dilantik ini seorang perempuan bernama (Sulau), menggantikan Kades sebelumnya yaitu (Rangkap), karena meninggal dunia.

Turut hadir saat pelantikan, Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang, Sekeretaris Daerah Katingan Nikodemus, sejumlah Kepala OPD, Ketua TP PKK Katingan, serta tamu undangan yang hadir.

Sakariyas dalam sambutanya mengatakan, bahwa pelantikan yang dilaksanakan ini adalah sebagai tindak lanjut dari keputusan Bupati nomor 141/287 tahun 2020 tentang pengangkatan PJ Kades Batu Tukan, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan.

Menurutnya, Kades dapat berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. Oleh karena itu, untuk menyikapi agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di desa tersebut dan untuk proses pengangkatan PJ Kades telah diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014, tetang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa pasal 54, 55 dan 56. Dimana Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai PJ Kades sampai terpilihnya Kades yang baru.

BACA JUGA:   Satpol PP Katingan Imbau Pengusaha Tidak Menjual Miras Selama Ramadan

“Dan masa jabatan Kepala Desa paling lama 1 tahun sejak dilantik. Artinya bahwa masa jabatan pejabat Kepala Desa akan berakhir dengan sendirinya apabila kepala desa defenitif telak dilantik walaupun yang bersangkutan menjabar belum sampai 1 tahun sejak dilantik,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Mantan Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini mengharapkan perhatian pejabat Kades agar bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsi. Mengingat tuntutan dan harapan masyarakat desa untuk peningkatan pelayanan serta kesejahteraan diamanatkan pada kinerjanya.

BACA JUGA:   Masyarakat Keluhkan Kehabisan Pertalite di SPBU Buntut Bali, Dugaan Warga BBM Subsidi Diselewengkan

Kemudian, sebagai unsur Pemerintah Desa, PJ Kades dan badan permusyawaratan desa (BPD) merupakan mitra. Untuk itu harus dapat membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta kemasyarakatan di desa.

“Saya ingatkan juga, dalam situasi pandemi Covid-19 ini. Diharapkan kepada Pejabat Kepala Desa Batu Tukan untuk menyampaikan kepada masyarakat agar memahami dan menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).