Dewan Dukung Sanksi Sosial Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

IST/BERITASAMPIT - Riskon Fabiansyah, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah, mendukung penerapan sanksi sosial bagi para pelanggar protokol kesehatan, ketimbang menjatuhkan sanksi berupa pembayaran denda.

“Kita dapat informasi sudah mulai disusun Peraturan Bupati (Perbup) agar Peraturan Gubernur (Pergub) bisa segera diterapkan. Namun untuk sanksi berupa denda Rp 250.000 itu akan diganti dengan kerja sosial, karena kita melihat dari sisi kemanusiaan bahwa masyarakat kita saat ini ekonominya juga terganggu oleh pandemi Covid-19,” kata Riskon, Kamis 3 September 2020.

BACA JUGA:   Desak DLH dan Penegak Hukum Audit Pabrik Kelapa Sawit di Kotim

Anggota DPRD Kotim jebolan Partai Golkar itu menyebutkan, melihat kondisi ekonomi masyarakat yang sedang lesu saat ini, tidak pantas jika besaran denda tersebut diberlakukan.

“Saya yakin, dengan adanya sanksi sosial tersebut akan berperan penting, membantu pemerintah untuk menghentikan penyebaran Covid-19 saat ini,” jelasnya.

Sementara itu, Legislator Dapil I Kecamatan MB Ketapang tersebut juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Kotim, agar tetap berpusat kepada Satgas Covid-19 dalam menyampaikan informasi ke publik, dengan mengedepankan privasi pasien.

Belakangan ini juga muncul informasi yang beredar, bahwa ada pasien yang positif di sebuah instansi atau institusi menjadi ranah kepala atau penanggung jawab instansi yang bersangkutan, untuk menyampaikan atau tidak menyampaikan informasi kepada publik.

BACA JUGA:   Bangunan Mal Lingkar Utara Sampit Disetop, Dewan: Harusnya Bangunan Baru Dicek PBG-nya

“Kami menyarankan agar tetap difokuskan kepada Satgas covid, karena pastinya ketika informasi itu disampaikan akan berdampak kepada psikologis si pasien, keluarga, maupun instansi, baik swasta maupun instansi pemerintah, serta menjaga litigasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, ketika informasi tersebut disampaikan atau tersebar,” tutupnya. (Im/beritasampit.co.id).