Disdikbud Murung Raya Berlakukan Belajar Tatap Muka Khusus Daerah Zona Hijau

LULUS/BERITA SAMPIT- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mura, Ferdinand Wijaya berdampingan dengan Sekda, Hermon saat pers rilis

PURUK CAHU- Pandemi virus corona (Covid-19) masih berdampak di berbagai sektor, salah satunya pendidikan.

Lebih dari lima bulan kegiatan belajar di lingkungan sekolah dilakukan secara online atau daring.

Sekolah di zona hijau atau tidak terdapat kasus Covid-19 dipertimbangkan memulai pembelajaran tatap muka secara bertahap.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya (Mura) Ferdinand Wijaya mengatakan, sebenarnya sudah sejak bulan Juli sampai Agustus ada permintaan dari orang tua murid untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Namun pihaknya masih melihat kondisi dilapangan.

Pihaknya bersama beberapa bidang melakukan pemantauan ke desa-desa, ia juga mengakui proses belajar secara daring maupun luring itu tidak semua bisa terlaksana terutama untuk yang di daerah pelosok.

“Bagi daerah yang tidak mempunyai jaringan tentu dia menggunakan luring memberikan tugas untuk peserta anak didiknya. Tetapi kalo luring untuk daerah pelosok kelihatannya juga kurang efektif,” Kata Ferdinand Wijaya saat pers rilis di Aula Gedung A Kantor Bupati Mura, Kamis 3 September 2020.

Melihat kondisi tersebut, maka hasil dari rapat bersama tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Bupati Murung Raya memutuskan untuk membuka proses belajar mengajar secara tatap muka.

Namun hal itu bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan terutama di prioritaskan untuk daerah zona hijau.

“Penyelenggaraan proses belajar mengajar dengan metode tatap muka hanya dapat dilaksanakan apabila daerah zona hijau, dan mendapat izin dari pemerintah daerah (Pemda), harus mendapatkan izin dari orang tua peserta didik, serta kesiapan satuan pendidikan dengan protokol kesehatan,” jelas Ferdinand.

Adapun ketentuan yang wajib sekolah taati dengan menerapkan protokol kesehatan seperti menyiapkan masker, tempat cuci tangan, alat pemeriksaan suhu tubuh (termo gun), dan mengatur jarak kursi antar siswa minimal 1 meter, tidak berjabat tangan, serta selalu menjaga kebersihan lingkungan sekolah, dan ruangan hanya
diisi 50% dari kapasitas standar.

Menurut Ferdinand, Proses pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau harus dilaksanakan bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut.

Untuk Tahap I : SMP/MTs sederajat ( dimulai 31 Agustus 2020), sedangkan Tahap II : SD/MI sederajat ( dimulai 07 September 2020 )dan Tahap III : PAUD (KB, TK, SPS) ( dimulai 14 September 2020 ).

“Untuk ketentuan yang telah dikeluarkan tersebut, sifatnya tidak baku bila ada penambahan kasus Covid-19 di daerah tersebut, level resiko daerah naik dan zona berubah menjadi kuning, oranye apalagi
merah maka satuan pendidikan yang melaksanakan PBM dengan Metode tatap muka wajib dihentikan dan diganti dengan metode Belajar dari rumah,” Tandasnya.

(Lulus/beritasampit.co.id)