KPU Bantah Tidak Konsisten Waktu Pendaftaran

SAMPIT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Siti Fathonah Purnaningsih membantah bahwa pihaknya tidak konsisten dengan waktu proses pendaftaran.

Menurut Ketua KPU, waktu pelaksanaan pendaftaran di hari pertama kemarin Tanggal 5 September 2020 tidak molor alias telat dari waktu.

“Tidak ada waktu yang molor, karena kami harus melakukan pencermatan. Ketika melakukan pencermatan, ada hal-hal yang memang harus kami cermati kembali sehingga memakan waktu lama,” ucap Siti Fathonah, di Sampit.

Dijelaskan Siti Fathonah, terdapat beberapa dokumen yang harus di verifikasi dan disesuaikan kembali sesuai dengan peraturan PKPU, dari tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri di hari pertama sebutnya pihaknya sudah memastikan keabsahan syarat berkas pencalonan.

“Saat proses pendaftaran, ada dua berkas yang harus dibawa, pertama syarat pencalonan. Kedua syarat calon. Syarat pencalonan itu sendiri yakni B1-KWK dari partai politik dan surat keputusan dari partai politik. Dan ketika sudah dipastikan ke absahannya, dan sah sesuai dengan aturan maka akan kami terima,” beber Ketua KPU.

”Begitu juga dengan syarat calon, kami melakukan penelitian dan pengecekan,” tambah singkat Siti Fathonah.

Untuk waktu pendaftaran sendiri dilakukan pada Tanggal 4-5 September dari pukul 08.00-16.00 Wib, dan pada Tanggal 6 September dari pukul 08.00-00.00 Wib.

“Sementara untuk pasangan terakhir kemarin datang sebelum pukul 16.00 Wib, sehingga kami wajib melayaninya meski proses verifikasi berkas sampai malam,” demikian wanita yang akrab disapa Siti itu.

(im/beritasampit.co.id)