Sembunyikan 13 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok, Warga Desa Banut Kalanaman Diringkus

PENGEDAR SABU : IST/BERITASAMPIT - Pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu, saat diamankan jajaran Satnarkoba Polres Katingan

KASONGAN – Satresnarkoba Polres Katingan, meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Sampang Km 4 RT 006/RW 003 Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang (Tws) Garing, Kabupaten Katingan, pada Minggu 6 September 2020 malam.

Pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu ini, berinisial He alias Ehen (29) warga Desa Banut Kalanaman, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu M Yosep Sukmawijaya, mengatakan penangkapan tersebut setelah mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, kemudian melaksanakan upaya paksa terduga pengedar narkoba terhadap pelaku (He alias Ehen).

PENGEDAR SABU : IST/BERITASAMPIT – Pelaku terduga pengedar narkoba jenis sabu,

Dijelaskan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan didalam kotak rokok yang diselipkan dalam jaket miliknya.

“Barang bukti yang kami amankan seberat 3,51 gram, saat ini tersangka kami amankan di Mapolres. Selain paket sabu juga diamankan sebuah korek api merk Tokai, Handphone merek Nokia warna putih, satu unit motor yang digunakan tersangka, sebuah bungkus rokok, plastik klip bening dan dua buah plastik klip bening ukuran 4×6,” jelas Kasat Narkoba Polres Katingan, Iptu M Yosep Sukmawijaya, Senin 7 September 2020.

Kemudian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) tindak pidana narkotika UU RI No. 35 tahun 2009.

(Annas/beritasampit.co.id)