Wakil Ketua II DPRD Kobar: Masih Banyak Masyarakat Kurang Disiplin Protokol Kesehatan

MAN/BERITA SAMPIT - Para pedagang di kawasan Taman Kota Manis Pangkalan Bun, mulai pukul 15.00 WIB sudah penuh berdempetan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ternyata masih banyak yang kurang disiplin terhadap peraturan penerapan protokol kesehatan Covid-19, baik di desa maupun di Kota Pangkalan Bun.

Sebab itu, Wakil Ketua II DPRD Kobar, Bambang Suherman, Senin 7 Agustus 2020 menyampaikan, bahwa masalah virus corona jangan dianggap sepele, buktinya saat ini terkait dengan Covid-19 khususnya di Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, sedang terjadi peningkatan, ada sekitar 5 orang yang sudah terkonfirmasi positif.

“Seperti telah disampaikan Ibu Bupati memang benar, masih banyak warga masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Saya melihat sendiri masyarakat masih kurang disiplin terhadap protokol kesehatan, antara lain memakai masker tidak tertib,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, selain di Kota Pangkalan Bun masyarakat yang kurang disiplin terhadap protokol kesehatan juga melanda perdesaan. “Saat kami dengan rombongan reses ke pelosok desa di perjalanan sering melihat warga desa yang tidak memakai masker,” imbuh Bambang.

Seperti saat kunjungan ke Desa Riam Durian, karena di perjalanan melihat banyak warga masyarakat yang tidak memakai masker, Bambang telah menyampaikan kepada Kepala Desa setempat agar prosedur protokol kesehatan di fasilitas umum diterapkan.

“Setiap berkunjung ke desa, saya selalu menganjurkan kepada para Kadesnya, agar warganya dianjurkan untuk memakai masker kalau keluar rumah, dan betul-betul mendata warganya yang baru datang dari luar daerah,” terang Bambang.

Selain itu, juga berbagai kegiatan warga desa, seperti pernikahan, sunatan atau syukuran lainnya itu harus ada izin dari desa dan benar-benar sesuai dengan aturan protokol kesehatan.

“Saya berharap seluruh masyarakat terutama para pedagang dapat disiplin protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, pemerintah setempat akan memberlakukan Perbup Nomor 45 yang intinya adalah menerapkan sanksi bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan,” tegas Bambang Suherman. (Man/beritasampit.co.id).