Kampanye Pilkada Dibatasi, Ini Ketentuan KPU yang Wajib Dipatuhi

WAWANCARA : ANNAS/BERITA SAMPIT - Ketua Bawaslu Katingan, Yosafat Ericktovia Kawung saat diwawancara awak media.

KASONGAN – Tahapan pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) akan dilaksanakan pada tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020. Untuk tahapan pemungutan suara, serentak pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Khusus pelaksanaan kampanye di Kabupaten Katingan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan, Yosafat Ericktovia Kawung, berharap seluruh tim kampanye atau tim sukses, baik tim sukses provinsi dan khusus yang ada di Kabupaten Katingan agar mematuhi beberapa ketentuan pelaksanaan kampanye.

“Yang utama adalah patuh terhadap protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 dalam setiap melaksanakan kegiatan. Kampanye sekarang ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena pelaksanaan kampanye untuk saat ini dibatasi terkait dengan jumlah maupun tempatnya. Misalnya, untuk pelaksanaan tatap muka, pelaksnaan pertemuan terbuka dan dibatasi maksimal hanya 50 orang saja. Itu sudah termasuk dengan tim dan juru kampanye serta termasuk masa, karena maksimal 50 orang,” jelas Yosafat, Selasa 8 September 2020.

BACA JUGA:   Petahana Masih Kuat dan Sulit untuk Dikalahkan

Kemudian, dijelaskan, untuk pertemuan rapat umum atau biasa disebut dengan rapat akbar hanya maksimal sebanyak 100 orang saja. Ini juga dilakukan dan menjadi perhatian semua masyarakat untuk meminimalisir semua kerawanan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada saat menghadiri kegiatan kampanye.

“Dan inilah yang merupakan suatu tugas baru bagi Bawaslu, karena Pilkada tahun ini di tengah pandemi Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan. Tentunya, kesehatan yang ada itu adalah harga mati bagi seluruh masyarakat dan juga kami sebagai Bawaslu,” tegasnya.

BACA JUGA:   Sejumlah Nama Dinilai Berpeluang Sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Kotim

Apabila saat kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon nantinya tidak mematuhi atau melanggar protokol kesehatan seperti jumlah maksimal orang yang hadir, maupun hal lainnya, Bawaslu akan memberikan sanksi maksimal, namun hanya teguran.

“Untuk sanksi-sanksi yang lain, misalnya ada Perbub, Pergub, Inpres, Peraturan Kemenkes. Tentu akan kami koordinasikan kepada lembaga yang berwenang untuk menindaklanjuti. Dan bisa saja tindak pidananya atau denda administrasi segala macam, tapi itu bukan Bawaslu yang menindaklanjuti. Tetapi akan kita rekomendasikan kepada lembaga yang lain,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).