Pemkab Murung Raya Maksimalkan Pajak Sarang Burung Walet

LULUS/BERITA SAMPIT- Wakil Bupati Mura Rejikinoor didampingi Sekda saat membagikan masker beberapa waktu lalu

PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggali di berbagai sektor untuk penambahan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada masa pandemi Covid-19 ini. Salah satunya dengan memanfaatkan pajak sarang burung walet untuk penguatan PAD.

“Pemkab Mura melalui Bapenda akan melakukan pendapatan ulang terhadap wajib pajak, dan menyelenggarakan sistem komputerisasi penerimaan daerah, serta intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, sumber pendapatan yang akan di maksimalkan yakni pajak sarang burung walet,” Kata Wakil Bupati Mura, Rejikinoor, Selasa, 08 September 2020.

BACA JUGA:   Pasca Pemilu, Polres Murung Raya Gelar Doa Lintas Agama

Selain itu, Lanjutnya, Pemkab Mura juga akan melakukan penataan terhadap batas wilayah perusahaan tambang maupun kayu dengan wilayah desa, yang menyangkut objek pajak sektor PBB yang menjadi wewenang kabupaten agar tidak tumpang tindih dengan PBB-P2 dan PBB-P3.

“Dalam hal ini Pemda melalui Bapenda dalam melakukan pemungutan pajak mengacu pada peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sedangkan PBB-P3 pemungutannya merupakan kewenangan pemerintah pusat,” Jelasnya.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Ia menambahkan, saat ini tidak ada tumpang tindih pemungutan antara objek PBB-P2 dan objek PBB-P3 terkait penataan batas mengenai objek pajak, dan akan segera ditindaklanjuti pada tahun 2021 oleh Bapenda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bagian Pemerintahan sekretariat daerah Kabupaten Mura.

(Lulus/beritasampit.co.id)