Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Karhutla dan Penggunaan Masker

IST/BERITA SAMPIT- Kapolsek Murung, Bripka Rodie saat memberikan sosialisasi Karhutla

PURUK CAHU – Dalam mengantisipasi kebakaran lahan serta hutan, Bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Murung gencar sosialisasi Karhutla di pemukiman penduduk wilayah masing-masing Desa Binaannya.

Kapolres Murung Raya AKBP Darmeswara Hadi Kuncoro SIK melalui Kapolsek Murung, Ipda Yuliantho menunjuk seluruh personel Polres jajaran serta para Bhabinkamtibmas Polsek untuk mengimbau seluruh masyarakat di wilayahnya masing- masing agar tidak membakar lahan, kebun sembarangan.

“Saat ini musim sudah musim kemarau, rentan terjadi bencana kebakaran.Terlebih Karhutla yang saat ini menjadi isu nasional, langkah antisipasi terjadinya karhutla, maka seluruh personel Polres Mura wajib mensosialisasikan pencegahan kebakaran kepada warga disekitar,” Kata Ipda Yuliantho, Kamis 10 September 2020.

Yuliantho menyampaikan, setiap laporan sosialisasi, nantinya akan dilakukan perekapan melalui aplikasi yang telah dicanangkan bernama aplikasi “Lancang Kuning”.

Menurut Yuliantho, membakar lahan dan hutan yang berpotensi bisa menyebabkan dampak kebakaran yang lebih luas, seperti yang terjadi saat ini di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah.

Imbauan ini setiap hari dilakukan para personel Bhabinkamtibmas di setiap desa binaannya. kepada seluruh lapisan masyarakat Puruk Cahu khususnya yang berada di bawah hukum Polsek Murung agar bersama- sama menjaga kelestarian hutan, salah satunya tidak membakar lahan dan hutan.

“Mari kita jaga lingkungan sekitar tempat tinggal kita, agar tidak membakar lahan dan hutan yang salah satu dampaknya bisa menyebabkan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) bagi kita dan anak-anak kita,” Imbau Kapolsek Murung.

Kapolsek Murung juga sangat mengapresiasikan kinerja para Bhabinkamtibmas dalam memberikan Penyuluhan dan Sosialisasi kepada warga desa binaannya tentang Karhutla.

“Mengedukasi dan mengharapkan kepada masyarakat akan sadar bahwa dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan ada hukum dan sanksi Pidananya, hal tersebut dapat diancam hukuman penjara, maka jangan melakukan hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” terangnya.

Dijelaskan Yuliantho, jika kedapatan membakar lahan, maka sesuai dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2004 pasal 48 ayat 1 setiap orang dengan sengaja membuka atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar.

(Lulus/beritasampit.co.id)